BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang merilis data jumlah pelanggar Perda (Peraturan Daerah) sepanjang bulan April 2022, angka yang tercatat merupakan yang paling minim dibandingkan total pelanggaran pada dua bulan sebelumnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bontang Muhammad Natsir mengatakan, pelanggar Perda, Perkada dan Perwali pada bulan April 2022 sejumlah 83 pelanggar mengalami penurunan dari bulan Februari 141 pelanggaran dan bulan Maret sebanyak 117 pelanggaran.
Baca Juga : Satpol PP Bontang Pantau PKL berjualan di Trotoar Hingga Badan Jalan
Ia merincikan, dari 83 pelanggaran tersebut terbagi atas 6 pelanggar Perda dan Perwali Kota Bontang. Diantaranya. 7 pelanggaran penumpukan barang dibadan jalan. Penumpukan barang dibadan jalan diatur dalam Perda No.21 tahun 2001 tentang ketentuan penumpukan barang dan bahan bangunan dalam Kota Bontang.
“Kemudian penataan dan pemberdayaan PKL ada 6 pelanggar. Dalam Perda No.7 tahun 2012 mengantur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kreatif lapangan (PKL),”ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (8/6).
Lanjut dia, penyelenggaraan K3 (Berjualan Diatas Trotoar) ada 16 pelanggaran. Kegiatan tersebut melanggar Perda No.3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Baca Juga : 3 Bulan Satpol PP Bontang Tertibkan 97 Reklame Tak Berizin
“Bulan April ini pelanggaran Izin dan pajak Reklame ada 47 pelanggaran mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya ada 38 pelanggaran. Izin dan pajak Reklame diatur dalam Perda No.6 tahun 2009,”ungkapnya.
Sementara, Tempat Hiburan Malam (THM) ada 6 pelanggaran. THM diatur dalam Perda No.27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Ada 1 pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini melanggar Perda No.13 tahun 2011 tentang bangunan gedung,”tutupnya. (adv/kominfo/hr)
No Comments