Sidang Pertama Kasus DTG, Lima Saksi Dipanggil PN Tangerang

SIDANG DIMULAI: Kasus penipuan pemberangkatan jamaah umrah yang menyeret terdakwa Arbiya (kiri), sidang pertaman telah dimulai dengan memanggil lima saksi. (istimewa)

BONTANG- Sebanyak lima saksi dipanggil dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Tangerang, terkait perkara tindak pidana penyelenggaraan haji dan umrah dengan terdakwa Arbiya alias Yaya selaku pengelola Duta Travel Grup (DTG).

Pemanggilan saksi, Senin (13/01), berdasarkan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor: 2574/Pid.Sud/PN Tangerang. Empat saksi tersebut merupakan warga Bontang, sisanya warga Samarinda.

“Kami memperoleh informasi jika sidang pertama sudah dilakukan,” ucap Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Bontang, Ali Mustofa.

Ia belum mengetahui secara pasti mengenai hasil sidang pertama ini. Sementara dikatakannya, meski proses sidang di PN Tangerang berjalan, namun proses BAP di Bontang berlanjut. “Saya siap jadi saksi ahli jika diminta kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” sebutnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 8, Tahun 2019, Pasal 122 yang berbunyi setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PPIU ( Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dengan g mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud pada pasal 115 akan dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun.

“Ini untuk menjerat travel yang tidak berizin membawa orang ke tanah suci ibadah umrah,” imbuhnya. (Arsyad Mustar/Verdian Saputra)