Bawa Kabur Motor Saudara Sampe PPU, Pasutri di Bontang Ditangkap Polisi

Redaksi
17 Mar 2024 08:18
Hukrim 0
1 menit membaca

MEMONESIA.COM – Tim Opsnal Polsek Bontang Utara bekerja sama Tim Opsnal Penajam Paser Utara berhasil menangkap pasangan suami istri asal Kecamatan Bontang Selatan.

Kedua tersangka berinisial MAR (25) dan istrinya yang masih dibawah umur ditangkap di PPU pada pada Kamis (14/3/2024) pukul 19.30. Lantaran membawa kabur motor milik saudara kandung MAR.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan awalnya kedua tersangka mengambil paksa motor tersebut di kediaman korban Jalan MH Thamrin Bontang Utara pada Selasa (12/3/2024). Tak terima korban langsung melapor ke Polres Bontang.

“Awalnya motor korban dibawa kabur ke Samarinda. Setelah dilakukan pengejaran bahkan dibantu Jatanras Polda Kaltim, keduanya kemudian melarikan diri ke arah PPU,” tandasnya.

Diketahui kedua tersangka membawa motor korban berjenis matic dengan nomor polisi KT 6268 QF, dengan begitu korban ditaksir mengalami kerugian Rp18.000.000.

Setelah diinterogasi, MAR mengaku membawa kabur motor tersebut untuk pulang kampung ke Banjarmasin.

“Dari pengakuannya bukan untuk dijual tapi bawa pulang istrinya yang sedang hamil ke Banjarmasin,” sebutnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x