Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. (Nur/Memonesia)MEMONESIA.COM, Bontang – Pemerintah Kota Bontang masih menunggu kepastian pencairan dana kurang salur sebesar Rp402 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut bahkan telah dimasukkan dalam proyeksi APBD Bontang 2027.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, hingga Selasa (15/9/2026), Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang menjadi dasar pencairan dana tersebut belum diterbitkan.
Kondisi itu membuat Pemkot Bontang harus berhitung dengan dua kemungkinan dalam menyusun kemampuan fiskal tahun depan.
“RAPBD 2027 kemarin sudah kita paripurnakan, nilainya sekitar Rp2 triliun. Di dalamnya itu ada dana kurang salur Rp402 miliar,” ujar Neni.
Menurutnya, dana kurang salur tersebut merupakan hak daerah yang masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Karena itu, angkanya tetap dicantumkan dalam proyeksi APBD 2027.
Namun, apabila dana Rp402 miliar itu tidak terealisasi atau nilainya dikurangi, kapasitas anggaran Bontang diperkirakan turun menjadi sekitar Rp1,7 triliun.
“Kalau Rp402 miliar itu tidak masuk atau dikurangi, APBD Bontang bisa dipastikan sekitar Rp1,7 triliun. Maka akan membuat ruang kita untuk belanja semakin terbatas,” jelasnya.
Menurut Neni, kondisi tersebut akan langsung memengaruhi ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan keterbatasan fiskal, pemerintah harus semakin selektif menentukan belanja. Program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas.
Di tengah ketidakpastian itu, Neni berharap pergantian Menteri Keuangan dapat membawa kejelasan terhadap hak-hak keuangan daerah.
Ia berharap Suahasil Nazara, yang sebelumnya pernah menjabat Wakil Menteri Keuangan, memiliki pemahaman mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Saya berharap karena beliau pernah menjadi wakil menteri dan cukup lama di Kementerian Keuangan, tentu memahami insentif fiskal daerah dan hak-hak daerah,” katanya.
Neni juga menyinggung hak daerah penghasil yang menurutnya masih membutuhkan kepastian. Persoalan itu mencakup dana bagi hasil hingga dana kurang salur yang belum seluruhnya jelas realisasinya.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dituntut melakukan efisiensi anggaran, termasuk dalam pengelolaan belanja pegawai.
“Daerah juga dituntut, misalnya TPP pegawai tidak boleh lebih dari 3 persen. Bagaimana kita bisa menjalankan itu kalau hak kita sebagai daerah penghasil, dana bagi hasilnya tidak jelas, bahkan tidak ada, begitu juga dana kurang salur juga tidak jelas,” tegas Neni.
Karena itu, Pemkot Bontang meminta pemerintah pusat segera menerbitkan KMK terkait dana kurang salur Rp402 miliar tersebut.
Neni mengatakan, penerbitan KMK menjadi dasar agar dana tersebut dapat segera dicairkan dan digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat di Bontang.
“Harapan saya dengan menteri yang baru, hak-hak kita dikembalikan dan diturunkan dalam bentuk KMK. Kalau sudah ada keputusan Menteri Keuangan, baru bisa cair,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar