Eks Pemain Sirkus OCI Taman Safari Ungkap Kekerasan Sistematis: Dirantai Hingga Disetrum

Admin
17 Apr 2025 10:31
Berita 0
3 menit membaca

MEMONESIA.COM – Kisah kelam mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah tampil di bawah naungan Taman Safari, menyeruak ke publik. Dalam audiensi bersama Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, Selasa (15/4/2025), para eks pemain menuturkan praktik kekerasan, eksploitasi, dan penghilangan identitas yang mereka alami selama bertahun-tahun.

Pengakuan memilukan itu menyiratkan pola pelanggaran HAM sistematis yang diduga berlangsung dalam waktu lama, bahkan sejak para korban masih anak-anak.

“Hari ini kami dengarkan langsung cerita mereka. Kasus ini sudah viral, tapi kami ingin mendalami lebih jauh,” ujar Mugiyanto.

Butet, salah satu eks pemain, mengaku mengalami penyiksaan saat performanya dianggap mengecewakan. Ia bahkan dirantai menggunakan rantai gajah hingga kesulitan buang air. Tak hanya itu, ia dipaksa tetap tampil saat hamil dan langsung dipisahkan dari anaknya setelah melahirkan.

“Saya pernah dijejali kotoran gajah hanya karena mengambil daging empal,” ungkapnya.

Para korban juga menyebut mereka direkrut sejak usia dini tanpa identitas resmi. Bahkan anak Butet, Fifi, baru mengetahui siapa ibunya saat beranjak dewasa.

“Sejak kecil saya hanya tahu atraksi. Saya tidak tahu siapa orang tua saya,” kata Fifi.

Fifi mengaku pernah berusaha kabur, namun diseret, dikurung dalam kandang macan, disetrum alat kelaminnya, dan dipasung.

“Saya ngompol karena tidak kuat. Rambut saya dijambak, tubuh saya lemas karena disetrum,” ujarnya dengan suara bergetar.

Ida, eks pemain lainnya, mengaku cacat permanen akibat kecelakaan saat tampil di Lampung. Ia jatuh dari ketinggian namun tak segera dibawa ke rumah sakit. Kini ia menggunakan kursi roda.

“Baru dibawa ke Jakarta setelah kondisi memburuk. Pinggang saya bengkak parah,” ujar Ida.

Kuasa hukum korban, Muhammad Soleh, mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki dugaan eksploitasi di lingkungan Taman Safari Indonesia.

“Masih banyak korban di sana yang belum bersuara. Harus ada pengakuan, harus ada keadilan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan sikap Taman Safari Indonesia yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Wamenkumham Mugiyanto menyatakan akan memanggil pihak Taman Safari Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mencegah berulangnya praktik kekerasan dan eksploitasi.

“Ini harus diselesaikan segera. Minggu depan kami mulai panggilan,” tegasnya.

Pihak Kemenkumham juga akan melibatkan Komnas HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Klarifikasi Taman Safari Indonesia

Sementara itu, Taman Safari Indonesia (TSI) menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun, baik secara bisnis maupun hukum, dengan mantan pemain sirkus yang belakangan mengaku mengalami kekerasan selama bekerja.

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya pengakuan seorang individu dalam sebuah forum daring, yang menyebut telah menjadi korban penyiksaan dalam lingkup dunia sirkus.

“TSI Group sebagai badan usaha independen menyatakan tidak pernah menjalin kerja sama, afiliasi, ataupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebut dalam forum tersebut,” tegas manajemen TSI dalam pernyataan tertulis, Rabu (16/4/2025).

TSI menyebut, penyebutan nama individu dalam forum tersebut adalah urusan personal yang tidak ada kaitannya dengan lembaga mereka secara institusional.

“Kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi. Oleh karena itu, kami meminta agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak dikaitkan tanpa dasar bukti yang sah,” lanjut pernyataan itu.

Pihak TSI juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Mereka meminta publik untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam menyikapi informasi di media sosial.

“Selama lebih dari 40 tahun kami berkomitmen pada konservasi, edukasi, dan pelayanan, serta menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kami mengimbau masyarakat bijak memilah informasi yang beredar di ruang digital.”

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas upaya pengaitan nama TSI dalam kasus yang belum terbukti dan tidak memiliki hubungan struktural maupun kontraktual dengan perusahaan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701