Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Foto (Nur/Memonesia)BONTANG – Wacana legalisasi Tempat Hiburan Malam (THM) dan peredaran minuman beralkohol di Bontang dipastikan belum mendapat lampu hijau dari pemerintah daerah. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan tidak akan melegalkan hiburan malam yang dinilai berpotensi membawa dampak negatif bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Pernyataan itu disampaikan usai mencuatnya keluhan pelaku usaha hiburan malam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bontang. Mereka mengaku kesulitan mengurus legalitas usaha karena terbentur Peraturan Daerah Nomor 26 dan 27 Tahun 2002 terkait THM dan peredaran minuman beralkohol.
“Kalau dilegalkan untuk tempat hiburan yang dalam tanda kutip negatif, enggak mungkinlah,” tegas Neni usai Rapat Paripurna, Rabu (13/5/2026).
Neni mengakui praktik hiburan malam dan peredaran miras selama ini masih terjadi secara sembunyi-sembunyi meski penertiban terus dilakukan. Namun menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan menutup tempat usaha.
“Walaupun ditutup, kalau mentalnya tidak bagus, nanti muncul lagi di tempat lain,” ujarnya.
Meski menolak legalisasi THM, Neni membuka peluang revisi terhadap perda yang sudah berlaku sejak 2002. Menurutnya, aturan yang sudah berusia puluhan tahun memang memungkinkan untuk diperbarui menyesuaikan kondisi saat ini.
“Ya, kita revisilah. Perda itu memang bisa direvisi. Nanti kita lihat lagi seperti apa,” katanya.
Namun, revisi tersebut disebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah masih harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi lingkungan, tata ruang wilayah, hingga masukan masyarakat dan pemerintah provinsi.
Saat ini, Pemkot Bontang juga masih menyesuaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
Neni turut menanggapi isu kawasan Berbas Pantai yang diwacanakan menjadi lokasi khusus hiburan malam. Ia menegaskan hal itu belum dapat dibahas lebih jauh sebelum revisi RTRW rampung.
“Kalau perihal miras itu harus yang terkontrol. Nanti kita bicarakan secara cermatlah,” sambungnya.
Meski sektor hiburan malam dan minuman beralkohol dinilai berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Neni menilai pemerintah tetap harus mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Semua juga bisa menghasilkan PAD, judi juga bisa. Tapi kan enggak mungkin kita lakukan,” tegasnya.
Ia menekankan, kebijakan pemerintah harus tetap sejalan dengan visi Bontang sebagai kota yang tertib, agamis, aman, dan nyaman.
“Jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai itu,” pungkasnya.
Tidak ada komentar