BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus berupaya menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan. Salah satu terobosan penting yang diperkenalkan adalah aplikasi Digital Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang dirancang untuk mempermudah pengurusan izin bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor.
Melalui aplikasi ini, warga Bontang kini tidak lagi harus repot-repot datang ke kantor DPMPTSP untuk mengurus berbagai jenis perizinan. Menurut keterangan Pranata Hubungan Masyarakat DPMPTSP, Maulina Noor, layanan berbasis digital ini bertujuan mempersingkat proses birokrasi dan menghemat waktu masyarakat.
“Cukup unggah dokumen yang diperlukan lewat aplikasi. Semua persyaratan yang harus dipenuhi sudah tercantum jelas di dalamnya, sehingga lebih efisien,” ujar Maulina saat diwawancarai pada Selasa (29/10/2024).
Maulina juga menjelaskan bahwa aplikasi Digital Perizinan ini memiliki fungsi yang berbeda dibandingkan Online Single Submission (OSS), platform perizinan yang diatur oleh pemerintah pusat. “OSS fokus pada perizinan usaha yang terintegrasi secara nasional. Sementara, aplikasi ini lebih diarahkan untuk pengurusan izin yang menjadi kewenangan daerah, khususnya di Kota Bontang,” katanya. Dengan begitu, aplikasi ini mampu menjadi solusi tambahan yang mendukung kebutuhan perizinan lokal.
Selain efisiensi, aplikasi ini juga menjanjikan tingkat akurasi dan transparansi yang lebih baik dalam proses penerbitan izin. Semua pengajuan dapat dipantau secara real-time, sehingga meminimalisasi potensi kesalahan atau manipulasi data.
Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengurus hingga 51 jenis perizinan, yang mencakup berbagai sektor. “Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin), izin praktik, pendirian sekolah, dan banyak lainnya bisa diurus di sini,” tambah Maulina.
Dengan ketersediaan fitur yang lengkap, aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pengusaha maupun investor dalam menjalankan usahanya di Kota Bontang. Bahkan, masyarakat umum pun bisa memanfaatkan layanan ini untuk keperluan pribadi, misalnya izin usaha kecil atau izin lingkungan.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan aplikasi ini, Maulina menyarankan untuk mengunduhnya melalui Play Store atau mengakses tautan langsung di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bontangkota.pd. Harapannya, dengan hanya berbekal ponsel, warga Bontang bisa merasakan kemudahan dalam mengurus perizinan tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.
“Semoga aplikasi ini bisa benar-benar mempermudah dan mempercepat pelayanan kami kepada masyarakat. Semua cukup di ujung jari,” pungkasnya.
Tidak ada komentar