Tersangka MI. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG – Dua tersangka tindak pidana perjudian jenis togel diringkus jajaran Polres Bontang, Rabu (20/01).
Mereka yakni MI (48) dan BS (39). Keduanya diamankan di Jalan Rahmat, Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak.
“Tersangka sedang merekap catatan nomor ditempat tersebut,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono.
Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang yang mendatangi lokasi juga menemukan berbagai barang bukti milik kedua tersangka.
Diantaranya, uang tunai Rp 510 ribu, dua handphone, buku dan kartu rekening, kertas rekapan, buku tulis rekapan, dan satu unit komputer.
Penangkapan keduanya dilakukan sekira pukul 21.00 Wita. Kini mereka diamankan di Makopolres Bontang untuk menjalani proses selanjutnya.
Sementara, penyidik menjeratnya dengan pasal 303 KUHPidana. Lanjut Suyono, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan.
“Cari tau dimana bandarnya, dan berapa lama tersangka melakukan usaha togel ini,” imbuhnya. (Redaksi)
Tidak ada komentar