Simpan Sabu Dalam Drum Bekas, Bisnis Haram HE Macet

DIBEKUK: Aktivitas mengedarkan sabu yang dilakukan HE harus terhentu usai dibekuk polisi. (Dok. Polres Kutim)

KUTAI TIMUR – Satu demi satu pelaku peredaran narkotika di Kutai Timur (Kutim) diringkus. Kali ini giliran HE (34) menjadi mangsa jajaran Polres Kutim setelah kedapatan memiliki 27 poket sabu.

Warga Dusun Danau Raya itu dibekuk Unit Sat Reskoba Polres Kutim, Senin (06/04) sekira pukul 22.00 Wita. Saat diamankan, di dalam kantong celana pelaku ditemukan satu poket sabu.

“Sisanya ditemukan dalam drum bekas di kandang ayam milik pelaku,” terang Kapolres Kutim, AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana, Selasa (07/04).

Setelah diakumulasi, sabu yang dimiliki HE sebanyak 6,82 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor.

Atas penangkapan tersebut, Chandra menyampaikan tentu menjadi peringatan keras bagi semua pengedar maupun bandar sabu agar berhenti menjalankan aktivitasnya tersebut. Sebab jika sudah terendus, hukuman setimpal telah menantinya.

Sementara HE beserta barang bukti telah diamankan, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)