Tiga Tahun Perceraian Terus Meningkat

MENINGKAT: Meningkatnya angka perceraian di Bontang disebabkan sejumlah faktor, salah satunya perselisihan terus menerus dalam rumah tangga (ilustrasi)

BONTANG- Hingga November 2019, sebanyak 604 aduan perceraian diterima Pengadilan Agama Kota Bontang. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding dua tahun terakhir 2017-2018.

Perkara cerai tentu memiliki sejumlah faktor yang melatarbelakanginya. Seperti perselisihan terus menerus dalam rumah tangga, faktor ekonomi, satu pihak meninggalkan pihak lain, dan hadirnya pihak ketiga.

“Sejauh ini, yang paling menonjol yaitu perselisihan terus menerus dalam rumah tangga. Angkanya mencapai 70-80 persen,” ujar Humas Pengadilan Agama Kota Bontang Firlyanti Komalasari Mallarangan.

Firlyanti menyampaikan majelis hakim dalam kasus perceraian selalu mengedepankan upaya damai. Tepatnya sebelum memasuki pemeriksaan pertama. Pun demikian, setelah sidang pertama kedua pihak dilakukan mediasi.

Upaya tersebut dilakukan di luar persidangan. Kata dia, selama 30 hari kerja yang dilakukan untuk melakukan mediasi. Bisa dilakukan penambahan bila kedua pihak meminta.

“Dari sekian banyaknya perkara pengajuan cerai, 70 persen dilakukan oleh pihak perempuan atau cerai gugat, sementara 30 persen diajukan pihak laki-laki atau cerai talak,” jelasnya.

Diketahui, 2018 angka pengajuan perceraian mencapai 474 kasus. 319 istri melakukan gugatan cerai. Sementara 155 suami menalak istrinya karena ketidakcocokan. 2017 angka perceraian di Kota Taman lebih tinggi. Totalnya 476 kasus. Rinciannya, 345 kasus cerai gugat dan 131 kasus cerai talak. (sr/vs)