Ketua Dewan Ingatkan Warga Soal Hukuman Membakar Hutan Maksimal 15 Tahun Penjara

Redaksi
5 Nov 2023 12:39
DPRD Kutim 0
2 menit membaca

KUTIM – Ketua DPRD Kutim Joni mengingatkan masyarakat terdapat hukuman yang berat bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d, ancaman bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan, hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Oleh karena itu Joni menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan sebab dampaknya sangat merugikan banyak pihak, baik daerah, masyarakat serta pelaku tindakan itu sendiri.

“Kan ada sistem dan dipantau satelit, jadi semua terintegrasi dari pusat. Dimana ada kebakaran secara otomatis pusat langsung menghubungi daerah dan tentu akan mencari pelaku kebakaran,” kata Joni belum lama ini.

Joni mengingatkan, karena dilakukan lewat pantauan satelit pelaku kebakaran tidak bisa kabur atau menghindar sebab sudah terdeteksi wajahnya.

“Jadi mau sembunyi dimanapun tetap akan ketahuan,” ungkapnya.

Maka dari itu, masyarakat diharapkan untuk mawas diri untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan meski tradisi membuka kebun masih menggunakan cara tradisional menebang dan membakar.

Untuk menghindari kebakaran hebat, harus dilakukan pembatasan lokasi pembakaran lahan, atau dengan berkomunikasi pihak terkait untuk bersiaga jika terjadi sesuatu yang lebih besar. Seperti memberitahukan dan menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ataupun petugas pemadam kebakaran.

“Diinformasikan jika akan dilakukan pembakaran, sehingga petugas bisa bersiaga,” tutupnya. (adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x