SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terus berupaya mempermudah masyarakat memperoleh dokumen administrasi kependudukan yang sah. Salah satu langkah yang dilakukan ialah menghadirkan layanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah yang memungkinkan warga mengurus legalitas perkawinan sekaligus melengkapi dokumen kependudukan dalam satu tempat.
Program tersebut digelar di Sports Hall Kecamatan Linggang Bigung, Kamis (9/7/2026), melalui kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubar, Pengadilan Agama Sendawar, serta Kantor Kementerian Agama Kubar.
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, sehingga selama ini mengalami kendala dalam mengurus berbagai dokumen administrasi.
Melalui sidang terpadu tersebut, peserta dapat mengikuti proses itsbat nikah, penetapan asal usul anak, hingga langsung memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun akta perkawinan setelah penetapan pengadilan diterbitkan.
Mewakili Bupati Kubar, Kepala Disdukcapil Kubar Petrus menyerahkan langsung dokumen kependudukan kepada lima warga yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi.
Menurut Petrus, pelayanan terpadu tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Melalui program ini masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah di berbagai instansi. Semua layanan kami hadirkan dalam satu lokasi sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana dan efisien,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dokumen kependudukan merupakan syarat penting untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga program-program pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, pemerintah berupaya membantu warga yang selama ini belum memiliki dokumen lengkap akibat perkawinannya belum tercatat secara resmi.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, program tersebut juga memastikan status administrasi anak dan anggota keluarga tercatat secara sah dalam sistem kependudukan nasional.
Petrus menilai keberhasilan layanan terpadu tidak lepas dari sinergi antara Disdukcapil, Pengadilan Agama Sendawar, dan Kantor Kementerian Agama Kubar yang mampu memangkas proses birokrasi menjadi lebih cepat dan efektif.
Ke depan, Pemkab Kubar berencana terus memperluas layanan serupa ke berbagai kecamatan agar semakin banyak masyarakat memperoleh legalitas perkawinan serta dokumen kependudukan yang lengkap tanpa harus melalui proses yang berbelit. (Adv/Diskominfo Kubar)
Tidak ada komentar