PAD Kubar Baru Tercapai 33 Persen Semester I, Wabup Nanang Minta OPD Evaluasi Kinerja

Admin
2 Jul 2026 10:43
2 menit membaca

SENDAWAR – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) hingga Semester I Tahun Anggaran 2026 baru mencapai 33,42 persen dari target yang ditetapkan.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan agar target hingga akhir tahun dapat tercapai.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pendapatan Daerah Semester I Tahun Anggaran 2026, Perubahan Kedua Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Digitalisasi Pengelolaan PAD di Ruang Rapat Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan laporan semester I, target PAD Kutai Barat tahun 2026 sebesar Rp247.407.257.007. Hingga pertengahan tahun, realisasinya mencapai Rp82.674.219.356,97 atau sekitar 33,42 persen.

Sementara itu, target pajak daerah sebesar Rp98.230.240.000 telah terealisasi Rp36.393.634.061 atau 37,05 persen. Adapun retribusi daerah ditargetkan Rp83.574.784.468, dengan realisasi Rp24.070.477.453,01 atau 28,80 persen.

Nanang menegaskan, capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi seluruh OPD untuk mengetahui hambatan yang masih dihadapi sekaligus menyusun strategi percepatan pada semester kedua.

“Evaluasi berkala merupakan kunci optimalisasi fiskal daerah. Realisasi PAD semester pertama harus menjadi cerminan efektivitas kinerja pemungutan yang telah kita lakukan,” ujarnya.

Ia meminta setiap OPD pengelola pendapatan lebih aktif menggali potensi penerimaan baru, memperbaiki tata kelola pemungutan, meningkatkan akurasi data, serta melakukan pemetaan ulang terhadap objek pajak dan retribusi yang belum tergarap secara maksimal.

“Tantangan ekonomi global dan regional menuntut kita lebih jeli melihat potensi lokal. Setiap OPD harus mampu melakukan jemput bola dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru,” tegasnya.

Selain mengevaluasi capaian pendapatan, Pemkab Kubar juga mempercepat pembahasan Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar tetap selaras dengan kebijakan fiskal nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Nanang juga menekankan pentingnya percepatan digitalisasi pengelolaan PAD melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Penggunaan sistem pembayaran nontunai, termasuk QRIS dan layanan perbankan digital, diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.

Ia berharap FGD tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat segera diterapkan untuk mendongkrak realisasi PAD pada semester kedua. Seluruh OPD, instansi vertikal, dan sektor perbankan juga diminta memperkuat sinergi agar pengelolaan pendapatan daerah semakin efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x