Polres Bontang Ungkap 19 Kasus Kejahatan Jalanan, 22 Tersangka Diamankan

Admin
18 Agu 2026 11:16
2 menit membaca

MEMONESIA.COM, Bontang – Polres Bontang mengungkap 19 kasus kejahatan dalam kurun Juni hingga Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 22 tersangka diamankan polisi.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu mengatakan, belasan perkara itu terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Untuk tujuh kasus telah memasuki tahap II dengan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Sedangkan 12 perkara lainnya masih dalam proses pemberkasan di Satreskrim Polres Bontang,” kata Anak Agung dalam press release, Selasa (18/8/2026).

Dari 19 perkara tersebut, sebanyak 12 kasus merupakan curat, empat kasus curanmor, satu kasus curas, serta dua kasus pencurian biasa.

Berdasarkan wilayah kejadian, Bontang Selatan menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni enam perkara. Berikutnya Bontang Barat dengan lima kasus dan Bontang Utara empat kasus.

Sementara dua kasus lainnya terjadi di Marangkayu dan dua kasus di Muara Badak.

Para tersangka yang diamankan berusia 18 hingga 50 tahun. Mereka tidak hanya berasal dari Bontang, tetapi juga Marangkayu, Muara Badak, Samarinda hingga Jawa Timur.

Menurut Anak Agung, faktor ekonomi menjadi salah satu motif utama dalam sejumlah kasus. Namun, dalam beberapa perkara, kebutuhan tersebut turut dipengaruhi gaya hidup dan aktivitas judi online.

Modus yang digunakan pelaku cukup beragam. Salah satunya dengan menyasar toko yang sedang kosong untuk mengambil uang maupun barang berharga.

Selain itu, polisi juga mengungkap pencurian kabel power fasilitas penerangan jalan umum. Pelaku memotong kabel tersebut pada malam hari sebelum membawanya pergi.

“Ada juga yang mencuri kabel power untuk fasilitas penerangan jalan umum, yang dilakukan dengan cara memotong kabel pada malam hari,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek dan uang tunai Rp600 ribu.

Empat sepeda motor yang ditemukan dari kasus curanmor kemudian dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.

Para tersangka disangkakan Pasal 476 juncto Pasal 481, Pasal 477 ayat (2), serta Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x