Kepala DPMD Kukar, Arianto.
MEMONESIA.COM, Tenggarong – Pemerintah desa di Kutai Kartanegara (Kukar) diminta memastikan anggaran penanganan stunting tidak sekadar tercantum dalam perencanaan. Dana tersebut harus diterjemahkan menjadi kegiatan yang benar-benar sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, penanganan stunting perlu dikawal sejak penyusunan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Penanganan stunting memang menjadi bagian yang harus diperhatikan desa. Karena itu, anggarannya perlu masuk dalam perencanaan dan kemudian benar-benar dilaksanakan melalui kegiatan yang sesuai kebutuhan,” kata Arianto, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, desa memiliki ruang untuk menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD dalam mendukung program penanganan stunting.
Bentuk intervensinya tidak harus seragam. Pemerintah desa dapat menyesuaikan kegiatan berdasarkan persoalan yang ditemukan di wilayah masing-masing.
“Desa bisa menyesuaikan bentuk kegiatannya. Misalnya melalui pemberian makanan tambahan maupun edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah mencegah dan menangani stunting,” ujarnya.
Arianto menegaskan, pengawasan tidak cukup hanya memastikan anggaran penanganan stunting tersedia. Pelaksanaan dan hasil kegiatan juga perlu diperiksa agar penggunaan anggaran tidak berhenti pada pemenuhan administrasi.
“Yang dikawal bukan hanya apakah anggarannya sudah tersedia. Pelaksanaannya juga diperiksa, termasuk bagaimana kegiatan itu dijalankan dan apakah memberikan dampak terhadap kondisi stunting di desa,” jelasnya.
Karena itu, DPMD Kukar mendorong pemerintah desa menyusun program berdasarkan kondisi masing-masing wilayah. Kebutuhan masyarakat menjadi dasar agar anggaran yang tersedia dapat diarahkan ke kegiatan yang tepat sasaran.
Arianto mengatakan, penanganan stunting tidak dapat dilakukan oleh desa seorang diri. Program tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah secara berjenjang, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa.
“Ini pekerjaan yang berjenjang. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa memiliki peran masing-masing sehingga penanganannya harus berjalan bersama,” tuturnya.
Di sisi lain, Arianto menyebut penyaluran Dana Desa di Kukar sejauh ini berjalan lancar. Untuk ADD, berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, proses penyaluran juga diharapkan tetap berjalan tanpa kendala.
Ia berharap alokasi ADD pada 2027 tidak mengalami pengurangan. Dukungan anggaran tersebut dinilai penting agar pemerintah desa tetap memiliki ruang untuk menjalankan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk program yang berkaitan dengan penanganan stunting. (Adv/Ns)
Tidak ada komentar