Terancam Denda hingga Rp 8 Miliar, Puluhan Gram Ganja Siap Edar Disita

Kedua tersangka kini diamankan untuk proses lebih lanjut. Berikut dengan barang bukti berupa puluhan gram ganja kering. (Adit/Memonesia.com)

BALIKPAPAN – Dua pengedar ganja di Balikpapan, inisial RD (17) dan RNS (21), diringkus polisi, beberapa hari lalu. Di tangan mereka, aparat amankan puluhan gram ganja siap edar. Ancaman pidana penjara belasan tahun pun menanti kedua pemuda itu.

Kepala Polresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari aduan masyarakat tentang peredaran narkoba kepada Polsek Balikpapan Barat. Setelah laporan ditindaklanjuti, polisi berhasil mengantongi identitas RD dan RNS, sebagai pengedar ganja.

Berhasil mengantongi identitas para pelaku tersebut, Tim Opsnal Polsek Balikpapan meringkus RD. Dia ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat pada Senin (1/2) lalu.

Hanya berselang beberapa jam, setelah RD diintrogasi, petugas menciduk RNS. Remaja berusia 21 tahun ini ditangkap di rumahnya, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Di rumah itu juga, petugas menemukan ganja kering dengan jumlah bervariasi. Ada 2,59 gram, 4,5 gram dan 27 gram.

“Jika ditotal, semuanya ada 34,09 gram ganja kering siap edar yang berhasil kami amankan,” kata Turmudi kepada awak media di Markas Polsek Balikpapan Barat, Jumat (5/2).

Polisi juga menemukan beberapa barang yang didiuga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba. Diantaranya uang tunai Rp165 ribu dan sebuah timbangan digital dan uang tunai Rp165 ribu. Semua barang-barang tersebut telah disita polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, RD dan RNS dijebloskan ke sel tahanan Markas Polsek Balikpapan. Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka terancam denda Rp80 juta sampai Rp8 miliar.

“Sedangkan untuk pidanannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolresta. (Adit)