IlustrasiMEMONESIA.COM, Bontang – Seorang pria berinisial HM (37) baru saja keluar dari sebuah rumah di Jalan Berlian, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan, ketika polisi menghentikan langkahnya. Dua poket sabu ditemukan dalam bungkus rokok Marlboro yang dibawanya.
HM ternyata diduga bukan pemilik barang tersebut. Kepada polisi, warga Tanjung Laut itu mengaku hanya bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan sabu kepada pemesan.
Penangkapan itu dilakukan Satresnarkoba Polres Bontang pada Selasa (25/8/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Berlian RT 16.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, petugas lebih dulu melakukan penyelidikan di lokasi. Dari pemantauan tersebut, polisi mendapati HM keluar dari rumah yang dicurigai.
Saat digeledah, petugas menemukan dua poket sabu. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro.
“Barang itu dia akui merupakan milik AAS, HM merupakan kurir yang hendak mengantar pesanan dua poket sabu,” kata Larto saat dihubungi, Rabu (26/8/2026).
Pengakuan HM kemudian membawa polisi ke rumah AAS (47), warga Berebas Tengah yang diduga sebagai pemilik sabu. Penggeledahan dilanjutkan ke bagian kamar rumah tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan tujuh poket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro. Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pria tersebut mencapai sembilan poket dengan berat keseluruhan 3,82 gram.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu bong, satu sedotan berujung runcing, satu bundel plastik klip bening, satu pipet kaca, satu ponsel Vivo warna biru, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Larto mengatakan, HM dan AAS masih diperiksa di Mapolres Bontang. Penyidik masih mendalami asal sabu tersebut sekaligus menelusuri sejauh mana keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kita angkut mereka berdua. Sekarang mereka berada di kantor Polres Bontang untuk ditanyai mengenai barang itu dari mana,” ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman maksimal 20 tahun,” pungkas Larto. (*)
Tidak ada komentar