Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan di Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. (Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja)MEMONESIA.COM – Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026). Dari total tersangka, satu orang merupakan kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas lainnya pengasuh.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, penanganan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk pendalaman motif para pelaku.
“Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” kata Pandia, Sabtu malam.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal terkait perlakuan salah, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak.
Meski begitu, polisi belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka. Keterangan lengkap dijadwalkan disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (27/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah Polresta Yogyakarta menggerebek lokasi penitipan anak tersebut pada Jumat (24/4/2026), menyusul laporan dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan di sana.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 30 orang untuk pemeriksaan awal.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyebut petugas menemukan dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di dalam daycare tersebut.
“Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bentuk kekerasan yang ditemukan antara lain tangan dan kaki anak diikat.
Polisi juga mendata sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban dalam perkara ini. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini memicu sorotan publik karena lembaga penitipan anak seharusnya menjadi tempat aman bagi anak, bukan justru lokasi terjadinya kekerasan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.
Tidak ada komentar