Kondisi kawat berduri yang dipasang di pagar Kantor Gubernur Kaltim. Foto (kompas.com)SAMARINDA – Pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur jelang aksi 21 April 2026 menuai sorotan. Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menilai langkah itu berlebihan dan memberi kesan pemerintah lebih memilih membentengi diri ketimbang membuka ruang dialog.
Dalam pernyataan resminya, PusHAM menyebut pendekatan pengamanan semacam itu justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga. Simbol keamanan yang terlalu keras dinilai berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman.
“Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman,” demikian pernyataan PusHAM.
PusHAM menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga. Hak itu dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut mereka, negara bukan hanya wajib menghormati hak tersebut, tetapi juga melindungi dan memenuhinya. Karena itu, pengamanan yang dinilai intimidatif bisa berubah menjadi pembatasan yang tidak proporsional jika tidak berdasar pada ancaman nyata.
Di titik itu, PusHAM menilai pemerintah daerah semestinya lebih dulu mengedepankan pendekatan dialogis. Kritik warga, kata mereka, seharusnya dijawab dengan ruang komunikasi, bukan lebih dulu dihadapi dengan simbol-simbol pengamanan yang menegangkan.
“Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol-simbol pengamanan berlebihan,” lanjut pernyataan itu.
Dalam sikap resminya, PusHAM menekankan tiga hal. Pertama, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga. Kedua, negara wajib menjamin keamanan tanpa intimidasi. Ketiga, pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan partisipatif.
Karena itu, PusHAM mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meninjau ulang pola pengamanan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Sebelumnya, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur berencana menggelar aksi besar, Selasa (21/4/2026), di DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur di Samarinda. Koordinator aksi, Erly Sopiansyah, menyebut demonstrasi itu merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah dan membantah adanya muatan politik pasca-Pilgub 2024.
Aksi tersebut disebut melibatkan sedikitnya 44 organisasi dengan sejumlah tuntutan, termasuk penolakan dinasti politik dan nepotisme. Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana aksi, meski pengamanan tetap disiapkan sesuai prosedur.
Kepolisian menegaskan unjuk rasa diperbolehkan selama berjalan tertib dan sesuai aturan. Koordinator aksi juga diimbau segera memenuhi kewajiban administratif sebelum massa turun ke jalan. [Red]
Tidak ada komentar