Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah (Tengah) Saat Konferensi Pers. Foto(Nur/Memonesia)BONTANG – Iming-iming keuntungan ratusan juta tanpa risiko kembali memakan korban. Seorang perempuan berinisial DE kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjalankan investasi trading valuta asing fiktif dengan total kerugian sementara Rp226.800.000.
Kasus ini diungkap jajaran Polres Bontang setelah menerima laporan dari dua korban, Farah Wida dan Istani. Dalam proses penyidikan, sedikitnya 10 orang telah tercatat sebagai saksi sekaligus korban.
Kasat Reskrim Randy Anugrah Putranto menjelaskan, tersangka DE merupakan warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Tanjung Laut. Modusnya dimulai sejak Mei 2025 dengan menawarkan investasi trading forex bernilai fantastis, diklaim mencapai 2 juta dolar AS.
“Total kerugian material yang sudah kami data sementara sebesar Rp226.800.000,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Dalam praktiknya, tersangka menjanjikan keuntungan pasti, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah tanpa risiko kerugian. Korban diminta menyetorkan modal yang disebut akan dibuatkan akun trading profesional.
Untuk meyakinkan calon investor, DE mengaku bekerja sama dengan seorang trader dan rutin mengirim tangkapan layar grafik trading. Belakangan diketahui, seluruh bukti performa tersebut palsu.
Tiga hingga empat bulan pertama, korban memang menerima sejumlah uang yang diklaim sebagai profit. Namun pembayaran kemudian tersendat. Saat korban mulai mempertanyakan, tersangka justru meminta tambahan modal dengan dalih memperbesar keuntungan.
Ketika desakan pencairan makin kuat, tersangka berdalih dana belum bisa ditarik karena terikat perjanjian kredit. Fakta penyidikan menunjukkan dana para korban tidak pernah digunakan untuk aktivitas trading, melainkan untuk menutup utang dan kebutuhan pribadi tersangka.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran dari 11 saksi dan korban, serta rekening milik tersangka untuk menelusuri aliran dana.
DE kini dijerat Pasal 492 KUHP atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Tidak ada komentar