DPRD Bontang ajukan dua Raperda inisiatif. Foto (Nur/Memonesia)BONTANG – DPRD Kota Bontang mendorong pembentukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, yakni tentang Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Dua raperda inisiatif tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Bontang, Rabu (13/5/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang.
Anggota DPRD Kota Bontang, Muh Yusuf, mengatakan Raperda Kepemudaan disusun untuk menjawab berbagai persoalan generasi muda yang dinilai semakin kompleks.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi pemuda saat ini mulai dari dekadensi moral, penyalahgunaan narkotika, rendahnya partisipasi organisasi, hingga dampak disrupsi teknologi.
Pasalnya, hingga kini Kota Bontang belum memiliki regulasi khusus yang mengatur kepemudaan, padahal aktivitas organisasi dan komunitas pemuda di daerah cukup tinggi.
“Maka kami DPRD mengusung Raperda kepemudaan, yang diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Regulasi ini dinilai penting karena aktivitas industri di Kota Bontang berada cukup dekat dengan kawasan permukiman warga.
Muh Yusuf menilai kondisi tersebut memiliki potensi risiko bencana, baik akibat kegagalan teknologi maupun faktor lainnya.
“Perlu ada perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup apabila terjadi bencana industri,” katanya.
Nantinya, raperda tersebut akan mengatur tanggung jawab pemerintah, pelaku industri, hingga masyarakat dalam menghadapi potensi bencana industri di Kota Bontang.
“Melalui dua raperda ini, dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang mengutamakan masyarakat,” pungkasnya.
Tidak ada komentar