Pelanggaran Fungsi Trotoar di Bontang Tercatat 30 Kasus Selama Maret 2022

pelanggaran
Personil Satpol PP Bontang, saat memberi himbauan kepada pelanggar (K3), di jalan Sultan Syahrir Kota Bontang. (Dok. Satpol PP Bontang)

BONTANG – Sepanjang bulan Maret 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mencatat sebanyak 30 kasus pelanggaran fungsi trotoar di Kota Bontang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani, pelanggaran fungsi trotoar kata dia, melanggar Perda No.3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga : Tegakkan Perda dengan Santun

“Pelanggarannya berupa pedagang menjajakan dagangannya diatas trotoar, fungsi utama trotoar diperuntukan untuk pejalan kaki,” ujar Ahmad Yani saat ditemui diruang kerjanya, Senin (6/6).

Ia menuturkan, pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah kelurahan Tanjung laut indah sebanyak 13 kasus. Sedangkan di lokasi lain terjadi di Bontang baru dan Belimbing 3 kasus, serta Api-api 2 kasus. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh para pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, dan kendaraan yang melintas di atas trotoar

“Paling banyak di tanjung laut,” tandasnya.

Baca Juga : Satpol PP Bontang Pantau PKL berjualan di Trotoar Hingga Badan Jalan

Lanjut Ia merincikan dari data yang dimiliki, pelanggaran lain juga terjadi yakni sebanyak 7 kasus penumpukan barang material dan lainnya dibahu jalan, sehingga diberi himbauan karena melanggar Perda No. 21 tahun 2001 tentang ketentuan penumpukan barang dan bahan bangunan dalam kota Bontang.

“18 pelanggar penataan dan pemberdayaan PKL. Pedagang telah melanggar Perda No. 7 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kreatif lapangan (PKL),”ucapnya.

Sedangkan pelanggaran Izin Membuat Bangunan (IMB) kata dia, tercatat 1 kasus yang terjadi di wilayah kelurahan Belimbing. “Itu semua sudah kami beri himbauan dan surat pernyataan telah melanggar perda, sebelum kami tindak,” ujarnya. (adv/kominfo/hr)