BONTANG – Dalam menjalankan tugasnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selalu mengedepankan sikap humanis, edukatif, dan kolaboratif.
Hal itu sesuai dengan motto Satpol PP Bontang saat ini. Yang mana makna humanis yakni mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada para pelanggar Perda, sehingga dengan kesadarannya mereka langsung memperbaiki pelanggaran yang telah dibuat.
Berikutnya edukatif yakni memberikan edukasi agar pelanggar tidak melakukan kesalahannya di kemudian hari, serta mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan salahnya. Dan terakhir kolaboratif, yakni menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sehingga terciptanya sinergi yang baik.
“Misalkan melibatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait ataupun petugas trantib (keamananan dan ketertiban) yang ada di kelurahan maupun kecamatan setempat,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP, Eko Mashudi, saat dikonfirmasi, (14/9/2022).
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP selalu mengedepankan langkah teguran agar tak sampai terjadi tindakan represif.
Dari hasil penindakan selama ini, kata Eko, masyarakat Bontang selalu kooperatif setelah diberikan teguran pertama. Sehingga tidak sampai mendapat sanksi yang lebih tinggi. Hal ini membuktikan kultur masyarakat Bontang cenderung tertib jika dibandingkan di kota-kota lain. “Masyarakat di Kota Bontang ini semua patuh. Jadi kami juga selalu berusaha memberikan sosialisasi terlebih dahulu supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tukasnya. (adv/diskominfo/lm)
No Comments