Ribut Soal Iuran BPJS di Kaltim, Nasib Jaminan Kesehatan 49 ribu Warga Menggantung

Admin
14 Apr 2026 15:52
4 menit membaca

SAMARINDA – Pengalihan iuran BPJS Kesehatan untuk 49.742 warga Samarinda dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Pemerintah Kota Samarinda memicu polemik. Pemkot menilai kebijakan itu dilakukan sepihak dan berisiko mengganggu jaminan layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga miskin.

Persoalan ini mencuat setelah Pemkot Samarinda menerima surat dari Pemprov Kaltim yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni. Surat bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 itu diterima sehari kemudian, 6 April.

Isi surat tersebut memuat pemberitahuan penataan kepesertaan JKN, sekaligus pengalihan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada empat pemerintah daerah di Kaltim, termasuk Samarinda.

Pemkot Samarinda kemudian melayangkan penolakan resmi kepada Gubernur Kaltim melalui surat bernomor 600.1/0970/011.02 tertanggal 9 April 2026. Penolakan itu disampaikan karena redistribusi dinilai diputuskan tanpa koordinasi dan konsultasi yang memadai.

Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta persoalan itu dibahas secara terbuka, bukan hanya dilempar ke ruang publik tanpa dasar yang utuh. Ia menegaskan, Pemkot pada prinsipnya mampu membiayai jika mekanismenya dijalankan sesuai prosedur.

“Jika perlu, siapkan forum. Saya akan tunjukkan satu per satu bukti berdasarkan nalar yang sehat, bukan keberpihakan,” tegasnya.

Andi menilai polemik ini tidak semestinya berkembang liar tanpa kajian mendalam. Menurut dia, pernyataan yang tidak merujuk pada dokumen resmi justru memperkeruh hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

Sebagai akademisi di bidang hukum, Andi mengatakan sikap Pemkot Samarinda didasarkan pada kajian yang bisa dipertanggungjawabkan. Ia menyebut pengalihan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan.

Aturan yang disorot antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kaltim menuju jaminan kesehatan semesta, serta Pergub Kaltim Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Menurut Andi, masalahnya bukan semata soal sanggup atau tidak sanggup membayar. Yang dipersoalkan justru prosedur kebijakan yang dinilai tidak tertib sejak awal.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak awal justru Pemprov Kaltim yang menawarkan pembiayaan kepesertaan JKN bagi warga tidak mampu di Samarinda. Karena itu, pengalihan beban ke kota secara mendadak dinilai tidak wajar.

“Pemerintah provinsi yang meminta data warga dan menawarkan pembiayaan. Bukan kami yang mengajukan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Pemkot Samarinda siap menanggung warganya jika kebijakan itu dijalankan sesuai prosedur hukum. Namun jika pengalihan dilakukan di tengah jalan tanpa mekanisme yang jelas, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat.

“Ini bukan soal mampu atau tidak. Ini soal prosedur yang harus benar dan tidak cacat hukum,” pungkasnya.

Sengkarut pengalihan beban iuran JKN ini kemudian ikut menyita perhatian DPRD Samarinda. Persoalan tersebut dinilai tidak cukup dijawab dengan saling bantah antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan perdebatan berkepanjangan tidak akan menyelesaikan masalah. Menurut dia, sejak pembiayaan sebagian peserta BPJS dikembalikan ke pemkot, maka langkah penyelesaiannya juga harus segera diputuskan di tingkat daerah.

“Kalau hanya fokus pada debat kusir, itu tidak akan menyelesaikan masalah,” cetus Anhar, Senin (13/4/2026).

Anhar menilai ada risiko besar jika kebijakan redistribusi ini langsung diberlakukan. Sekitar 49 ribu warga miskin Samarinda bisa kehilangan jaminan layanan kesehatan karena tidak lagi tercatat dalam program JKN.

Meski begitu, ia melihat masalah yang lebih mendasar justru belum disentuh, yakni angka kemiskinan yang masih tinggi. Selama jumlah warga miskin tidak ditekan, beban subsidi iuran kesehatan akan terus menghantui anggaran pemerintah.

“Harusnya yang diselesaikan dulu kemiskinannya supaya ke depan beban pemerintah untuk BPJS juga berkurang,” tegasnya.

Politikus PDIP itu juga mendorong agar Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurut dia, karena Samarinda merupakan bagian dari Kaltim, maka penanganan isu kesejahteraan dan jaminan kesehatan semestinya dilakukan bersama.

“Harusnya pemkot dan pemprov satu suara bagaimana menyelesaikan kemiskinan di Kaltim, karena Samarinda juga bagian dari Kaltim,” imbuhnya.

Anhar bahkan menyarankan agar eksekutif kota berani mengambil tanggung jawab penuh demi kepentingan warga. Ia menyebut beban pembiayaan tidak boleh berujung pada terhentinya akses layanan kesehatan masyarakat miskin.

“Kalau saya jadi wali kota, saya rela dipotong gaji untuk membiayai yang dikembalikan pemprov. Tunjukkan saja bahwa kita bisa menanggungnya,” kata dia.

Pandangan lain disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih. Ia menilai pengalihan tanggungan seperti ini seharusnya dibahas sejak awal saat penyusunan anggaran, bukan ketika APBD sudah berjalan.

Menurut dia, penyerahan tanggung jawab di tengah tahun anggaran jelas menyulitkan daerah. Sebab, pemerintah kota harus menyesuaikan alokasi belanja dalam kondisi anggaran yang sudah terlanjur berjalan.

“Seharusnya terkait BPJS itu dibicarakan ketika pemerintah daerah masih menyusun anggaran. Kalau sekarang sudah berjalan baru diserahkan, tentu akan sulit bagi pemkot,” papar Riska.

Politikus Gerindra itu mengaku masih mencermati langkah lanjutan yang akan diambil Pemkot Samarinda. Namun ia menegaskan dukungan legislatif terhadap sikap tegas kepala daerah dalam merespons kebijakan tersebut.

“Kami mendukung Pak Wali Kota karena tentu pemkot akan kesulitan jika pembiayaan BPJS yang seharusnya menjadi tanggungan provinsi diserahkan ke kota,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701