Ilustrasi AI.SAMARINDA – Pengalihan iuran BPJS Kesehatan untuk 49.742 warga Samarinda dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Pemerintah Kota Samarinda memicu polemik. Pemkot menilai kebijakan itu dilakukan sepihak dan berisiko mengganggu jaminan layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga miskin.
Persoalan ini mencuat setelah Pemkot Samarinda menerima surat dari Pemprov Kaltim yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni. Surat bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 itu diterima sehari kemudian, 6 April.
Isi surat tersebut memuat pemberitahuan penataan kepesertaan JKN, sekaligus pengalihan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada empat pemerintah daerah di Kaltim, termasuk Samarinda.
Pemkot Samarinda kemudian melayangkan penolakan resmi kepada Gubernur Kaltim melalui surat bernomor 600.1/0970/011.02 tertanggal 9 April 2026. Penolakan itu disampaikan karena redistribusi dinilai diputuskan tanpa koordinasi dan konsultasi yang memadai.
Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta persoalan itu dibahas secara terbuka, bukan hanya dilempar ke ruang publik tanpa dasar yang utuh. Ia menegaskan, Pemkot pada prinsipnya mampu membiayai jika mekanismenya dijalankan sesuai prosedur.
“Jika perlu, siapkan forum. Saya akan tunjukkan satu per satu bukti berdasarkan nalar yang sehat, bukan keberpihakan,” tegasnya.
Andi menilai polemik ini tidak semestinya berkembang liar tanpa kajian mendalam. Menurut dia, pernyataan yang tidak merujuk pada dokumen resmi justru memperkeruh hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Sebagai akademisi di bidang hukum, Andi mengatakan sikap Pemkot Samarinda didasarkan pada kajian yang bisa dipertanggungjawabkan. Ia menyebut pengalihan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan.
Aturan yang disorot antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kaltim menuju jaminan kesehatan semesta, serta Pergub Kaltim Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Menurut Andi, masalahnya bukan semata soal sanggup atau tidak sanggup membayar. Yang dipersoalkan justru prosedur kebijakan yang dinilai tidak tertib sejak awal.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak awal justru Pemprov Kaltim yang menawarkan pembiayaan kepesertaan JKN bagi warga tidak mampu di Samarinda. Karena itu, pengalihan beban ke kota secara mendadak dinilai tidak wajar.
“Pemerintah provinsi yang meminta data warga dan menawarkan pembiayaan. Bukan kami yang mengajukan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Pemkot Samarinda siap menanggung warganya jika kebijakan itu dijalankan sesuai prosedur hukum. Namun jika pengalihan dilakukan di tengah jalan tanpa mekanisme yang jelas, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat.
“Ini bukan soal mampu atau tidak. Ini soal prosedur yang harus benar dan tidak cacat hukum,” pungkasnya.
Sengkarut pengalihan beban iuran JKN ini kemudian ikut menyita perhatian DPRD Samarinda. Persoalan tersebut dinilai tidak cukup dijawab dengan saling bantah antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan perdebatan berkepanjangan tidak akan menyelesaikan masalah. Menurut dia, sejak pembiayaan sebagian peserta BPJS dikembalikan ke pemkot, maka langkah penyelesaiannya juga harus segera diputuskan di tingkat daerah.
“Kalau hanya fokus pada debat kusir, itu tidak akan menyelesaikan masalah,” cetus Anhar, Senin (13/4/2026).
Anhar menilai ada risiko besar jika kebijakan redistribusi ini langsung diberlakukan. Sekitar 49 ribu warga miskin Samarinda bisa kehilangan jaminan layanan kesehatan karena tidak lagi tercatat dalam program JKN.
Meski begitu, ia melihat masalah yang lebih mendasar justru belum disentuh, yakni angka kemiskinan yang masih tinggi. Selama jumlah warga miskin tidak ditekan, beban subsidi iuran kesehatan akan terus menghantui anggaran pemerintah.
“Harusnya yang diselesaikan dulu kemiskinannya supaya ke depan beban pemerintah untuk BPJS juga berkurang,” tegasnya.
Politikus PDIP itu juga mendorong agar Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurut dia, karena Samarinda merupakan bagian dari Kaltim, maka penanganan isu kesejahteraan dan jaminan kesehatan semestinya dilakukan bersama.
“Harusnya pemkot dan pemprov satu suara bagaimana menyelesaikan kemiskinan di Kaltim, karena Samarinda juga bagian dari Kaltim,” imbuhnya.
Anhar bahkan menyarankan agar eksekutif kota berani mengambil tanggung jawab penuh demi kepentingan warga. Ia menyebut beban pembiayaan tidak boleh berujung pada terhentinya akses layanan kesehatan masyarakat miskin.
“Kalau saya jadi wali kota, saya rela dipotong gaji untuk membiayai yang dikembalikan pemprov. Tunjukkan saja bahwa kita bisa menanggungnya,” kata dia.
Pandangan lain disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih. Ia menilai pengalihan tanggungan seperti ini seharusnya dibahas sejak awal saat penyusunan anggaran, bukan ketika APBD sudah berjalan.
Menurut dia, penyerahan tanggung jawab di tengah tahun anggaran jelas menyulitkan daerah. Sebab, pemerintah kota harus menyesuaikan alokasi belanja dalam kondisi anggaran yang sudah terlanjur berjalan.
“Seharusnya terkait BPJS itu dibicarakan ketika pemerintah daerah masih menyusun anggaran. Kalau sekarang sudah berjalan baru diserahkan, tentu akan sulit bagi pemkot,” papar Riska.
Politikus Gerindra itu mengaku masih mencermati langkah lanjutan yang akan diambil Pemkot Samarinda. Namun ia menegaskan dukungan legislatif terhadap sikap tegas kepala daerah dalam merespons kebijakan tersebut.
“Kami mendukung Pak Wali Kota karena tentu pemkot akan kesulitan jika pembiayaan BPJS yang seharusnya menjadi tanggungan provinsi diserahkan ke kota,” pungkasnya.
Tidak ada komentar