MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Pilkada Kukar 2024 Harus Diulang

Admin
24 Feb 2025 08:19
Berita 0
2 menit membaca

MEMONESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang diajukan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi. Dalam putusan yang dibacakan, Senin (24/2/2025), MK secara tegas mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati.

Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim Anggota MK Guntur Hamzah menyoroti bahwa masa jabatan seorang bupati—baik yang dijabat secara definitif maupun sementara—tetap dihitung sebagai periode kepemimpinan resmi. Berdasarkan perhitungan tersebut, masa jabatan Edi Damansyah yang mencapai 3 tahun 4 bulan dinyatakan telah melampaui batas maksimal 2 tahun 6 bulan yang diizinkan bagi calon petahana untuk kembali mencalonkan diri.

“Mahkamah menegaskan bahwa Edi Damansyah telah melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan untuk mendiskualifikasi yang bersangkutan dari pencalonan dalam Pilkada Kukar 2024,” ujar Guntur dalam sidang.

Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar terkait pencalonan hingga hasil pemilihan yang telah ditetapkan. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, yang memimpin persidangan, menolak seluruh eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait serta mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

“Dengan diskualifikasinya Drs. Edi Damansyah, KPU Kukar wajib menindaklanjuti putusan ini dengan membatalkan hasil Pilkada dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU),” tegas Suhartoyo.

MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai yang sebelumnya mengusung Edi Damansyah untuk segera mengajukan pasangan calon baru. Namun, posisi H. Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati tidak boleh digantikan.

Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan menggunakan daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan yang sama seperti pada pemilihan sebelumnya, yang berlangsung pada 27 November 2024.

“Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” pungkas Suhartoyo.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x