Belum Setahun, Satpol PP Bontang Tertibkan 2.000 Reklame

Satpol PP
Personel Satpol PP Bontang saat menertibkan baliho yang tidak memiliki izin. (Dok. Satpol PP Bontang)

BONTANG – Penertiban reklame berupa spanduk dan baliho menjadi salah satu fokus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang tahun 2022. Utamanya bagi reklame yang tak berizin maupun kedaluwarsa.

Meski begitu, belum genap setahun Satpol PP Bontang telah menertibkan kurang lebih 2.000 reklame yang tak berizin juga kedaluwarsa. Hal ini tentu berdampak pisitif untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Sekitar 2.000 reklame yang sudah ditertibkan, semenjak kami rutin melakukan patroli,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Wahyudi, belum lama ini.

Baca Juga : Tegakkan Perda dengan Santun

Eko menyampaikan, PAD sektor reklame memang tak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, jika pemerintah serius dalam mengelolaan pendapatan sektor tersebut, tentu mampu menyumbang untuk pembangunan Bontang.

“Informasi yang kami terima, sektor pajak reklame meningkat hingga 60 persen. Artinya, pundi-pundi reklame ini sangat menjanjikan untuk PAD,” tutur pria pemurah senyum itu.

Mantan Lurah Bontang Kuala itu mengajak seluruh masyarakat yang ingin memasang reklame agar memerhatikan perizinan. Juga masyarakat harus memerhatikan masa reklame yang telah dipasang. Jika tidak, personil Satpol PP Bontang akan melakukan penertiban. (adv/diskominfo/jhp)