BONTANG – Seolah tidak ada kapoknya merasakan dinginnya jeruji besi, seorang pria berinisial Ru (27), warga Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali diamankan polisi dalam kasus peredaran narkoba. Ru, yang diketahui merupakan residivis, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 7,24 gram pada Jumat, (/2/2025)
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan tersangka di sekitar Jalan Kapitan Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir.
Kecurigaan itu terbukti setelah polisi menemukan sabu dan sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, ponsel, serta satu bendel plastik klip yang diduga untuk membagi sabu ke dalam paket kecil.
“Dia residivis, pernah dipenjara, tapi kembali menjadi pengedar. Kami amankan setelah mendapat laporan dari warga,” ujar Iptu Danang.
Kini Ru harus kembali menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Tidak ada komentar