Punya Utang di Bank, 1.441 Pelaku Usaha Bontang Tak Lolos Verifikasi BPUM

UMKM Center Dinas Koperasi UMKM Bontang yang ditempati pelaku usaha untuk mendaftar sebagai penerima BPUM. (Fajri Sunaryo/memonesia.com)

BONTANG – Sebanyak 1.441 pelaku usaha di Bontang tak lolos verifikasi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Alasannya, yang bersangkutan masih memiliki utang di Bank.

BLT UMKM atau BPUM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro. Agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi corona.

Setidaknya terdapat 7.448 pelaku usaha yang diajukan Dinas Koperasi dan UMKM Bontang ke pusat. Namun terverifikasi sebanyak 6.007 pelaku usaha.

“Tahun 2020 kami ajukan 7.448 pelaku usaha ke kementerian. Kami hanya mengajukan, verifikasinya di pusat,” sebut Kabid Koperasi dan UMKM Yusran, Jumat (08/01).

Namun memasuki 2021 ini belum ada kepastian mengenai perpanjangan BPUM. Padahal, kata Yusran, masih banyak pelaku usaha yang masih mengajukan untuk mendapat bantuan.

“Sekarang belum ada informasi. Kami hanya bisa berharap agar BPUM dapat diperpanjang di tahun ini,” jelasnya.

Untuk pencairan BPUM tersebut akan berakhir Januari 2021. Bagi pelaku usaha yang menerima, akan segera dicairkan sebelum berakhir.

BPUM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut antara lain warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. (Fajri Sunaryo)