KUTIM – Sejumlah guru di Kabupaten Kutai Timur yang berhasil lulus pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) menyampaikan keluhan kepada anggota dewan. Pasalnya para guru tersebut tidak ditempatkan ke daerah asal tempat mereka mengajar, melainkan dipindahkan ke sekolah lain.
Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui membenarkan sejumlah keluhan yang ia terima dari para guru, sebagian besar berstatus Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Bahkan hingga saat ini banyak guru yang lulus PPPK mengajukan perpindahan tempat.
“Kebanyakan dari mereka (para guru, red) mengajukan perpindahan tempat mengajar ke daerah asal sebelum lulus sebagai PPPK,” tandasnya, di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (8/11/2023) siang.
Menurut Yan, pelaksanaan pendidikan di Kutai Timur sudah cukup baik diterapkan, dari lulusan guru PPPK yang ada penempatannya dilakukan secara menyebar ke berbagai wilayah di Kutim. Tujuannya untuk mewujudkan pemerataan pendidikan, khususnya di daerah pelosok yang masih minim asupan pendidikan.
“Hanya saja banyak guru-guru yang kurang sabar, sehingga banyak yang mengajukan perpindahan tugas,” ujarnya.
Yan membeberkan salah satu kasus seorang guru yang lulus PPPK dan ditempatkan di Kecamatan Batu Ampar, namun belum memiliki rumah dan tempat tinggal di sana.
“Perjalanannya jauh menjadi masalah. Guru tersebut kini meminta dipindahkan kembali ke tempat asalnya, tempat dia memiliki rumah dan dekat dengan sekolah,” ungkapnya.
Ia menilai, persoalan ini menjadi tantangan baru bagi jajaran perangkat daerah, bahkan menimbulkan dilema tersendiri dalam penyelesaiannya. Namun ia terus berupaya mencari solusi terbaik untuk tetap mengakomodir permintaan para guru PPPK dengan mempertimbangkan pemerataan pendidikan di Kutim.
“Kami DPRD Kutim berencana untuk mendalami permasalahan tersebut dan mencari solusi yang adil bagi para guru, agar mereka dapat memberikan kontribusi optimal dalam dunia pendidikan,” ungkapnya. (adv)
Tidak ada komentar