SENDAWAR – Keselamatan pejalan kaki menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar melakukan pengecatan ulang zebra cross dan marka jalan di sejumlah titik yang selama ini mulai memudar dan sulit terlihat oleh pengendara.
Pekerjaan tersebut menyasar kawasan Melak, Barong Tongkok, Linggang Bigung, hingga Sekolaq Darat yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat cukup tinggi. Peninjauan lapangan dilakukan langsung oleh Plt Kepala Dishub Kubar Rita Nursandy bersama Satlantas Polres Kubar, Selasa (9/6/2026).
Rita Nursandy mengatakan pembaruan marka jalan merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki yang kerap menggunakan fasilitas penyeberangan di area publik.
“Ini merupakan kebutuhan dasar keselamatan masyarakat. Kami terus melakukan evaluasi terhadap fasilitas keselamatan jalan yang ada, mana yang perlu diperbarui, diperbaiki maupun ditambah,” ujarnya.
Selain zebra cross, pekerjaan juga mencakup pengecatan garis henti kendaraan atau stop line serta pita kejut yang berfungsi meningkatkan kewaspadaan pengendara saat melintas di kawasan tertentu.

Prioritas pengerjaan diberikan pada lokasi yang ramai aktivitas masyarakat, seperti lingkungan sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, pasar, kawasan perbankan, hingga titik-titik yang dinilai memiliki tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data pekerjaan, total volume pengecatan yang dilakukan mencapai 468,3 meter persegi yang tersebar di sejumlah fasilitas publik di Kutai Barat.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kubar AKP Muhammad Syafi’i mengungkapkan banyak marka jalan dan zebra cross yang sebelumnya sudah tidak terlihat jelas karena warna cat yang memudar akibat usia dan kondisi cuaca.
“Mulai dari kawasan Simpang Raya hingga Melak banyak marka yang sudah hilang warnanya dan tidak terlihat jelas. Karena itu kami berkoordinasi dengan Dishub untuk melakukan pengecekan bersama dan penanganan di titik-titik yang membutuhkan perbaikan,” katanya.
Menurutnya, fasilitas keselamatan jalan harus mampu memberikan perlindungan tidak hanya bagi pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga bagi pejalan kaki yang menggunakan ruang publik.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk menghormati fungsi zebra cross, trotoar, maupun marka jalan lainnya agar keselamatan bersama dapat terjaga.
Melalui pembaruan fasilitas tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat dan mampu menekan risiko kecelakaan di jalan raya. (Adv/Diskominfo Kutai Barat)
Tidak ada komentar