Wabup Kubar Ingatkan ASN, Jangan Main-Main Kelola Anggaran

Admin
10 Jun 2026 11:15
2 menit membaca

SENDAWAR – Penggeledahan yang dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat di Kantor BPBD Kubar menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Wakil Bupati Nanang Adriani mengingatkan seluruh ASN agar bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Menurut Nanang, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat daerah untuk semakin disiplin, transparan, dan akuntabel dalam mengelola program maupun anggaran pemerintah.

“Kami mempersilahkan aparat penegak hukum melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipersilakan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Ia menegaskan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Namun di sisi lain, Nanang menilai kejadian tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Ia secara khusus mengingatkan para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara agar selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Jangan berpikir macam-macam. Laksanakan saja tugas sesuai aturan. Kalau perjalanan dinas dua hari, ya dua hari. Kalau menginap, lakukan sesuai kondisi yang sebenarnya. Jangan ada lagi manipulasi karena pada akhirnya semua bisa diperiksa,” tegasnya.

Nanang juga menyoroti pentingnya peran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pengawasan internal. Menurutnya, berbagai persoalan administrasi maupun keuangan sebenarnya bisa dicegah apabila pengendalian dilakukan secara aktif sejak awal.

Karena itu, kepala OPD diminta tidak hanya menandatangani dokumen, tetapi juga memastikan setiap laporan dan pertanggungjawaban telah melalui pemeriksaan yang memadai.

“Jangan sampai ada persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Kepala OPD harus aktif melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap setiap kegiatan maupun administrasi yang masuk,” katanya.

Untuk meminimalkan risiko kesalahan, perangkat daerah juga didorong memanfaatkan fungsi pembinaan dan pendampingan dari Inspektorat. Langkah tersebut dinilai lebih aman dibanding mengambil keputusan sendiri ketika menemui keraguan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kalau ragu, silakan koordinasi dengan Inspektorat. Tujuannya agar mendapat masukan dan bimbingan arahan agar semua berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya. (Adv/Diskominfo Kutai Barat)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x