Periode Neni-Basri Berakhir 23 Maret, Pelantikan Wali dan Wawali Terpilih Tunggu Keputusan Kemendagri

Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang II DPRD Bontang Tahun 2021. (Fajri/memonesia.com)

BONTANG – Periode Neni Moerniaeni dan Basri Rase pimpin Bontang berakhir 23 Maret mendatang. Itu dibahas dalam rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang II DPRD Bontang Tahun 2021, dalam rangka Pengumuman Berakhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2016-2021.

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyebut, pengumuman tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021 dalam hal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Selanjutnya pimpinan DPRD Bontang akan mengusulkan kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian Wakil dan Wawali Bontang masa jabatan 2016-2021,” tuturnya, Kamis (28/01).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam. Tampak hadir Wakil Walikota Bontang Basri Rase, ketua komisi, unsur KPU dan Bawaslu.

Sementara, Wali Kota Bontang terpilih Basri Rase menyebut untuk pelantikan akan menyesuaikan akhir masa jabatan wali kota saat ini, yakni 23 Maret 2021. “Keputusan menunggu Kemendagri” jelasnya.

Selanjutnya, Basri akan segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan juga akan melakukan evaluasi internal untuk mematangkan program visi misinya. (*/Fajri Sunaryo)