Memonesia.com – Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyepakati pengesahan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna ke-42 Masa Sidang III Tahun 2023.
Ketua Pansus pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Mimi Meriami, pun turut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah karena telah setuju dan sepaham serta bersedia untuk membahas ranperda ini bersama-sama.
“Saya juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang terlibat, karena sudah mau mencurahkan waktu, pikiran dan tenaganya untuk membantu dan mendukung kelancaran pembahasaran ranperda ini,” ungkapnya, di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.
Sejak dibentuknya pansus pada tanggal 12 September tahun 2023 lalu melalui Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 51 Tahun 2023, Mimi Meriami menerangkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan beberapa pembahasan, kajian/telaahan, konsultasi dengan pihak terkait serta kunjungan lapangan.
“Kami sudah melaksanakan berbagai kegiatan seperti rapat-rapat internal, rapat dengan OPD dan pihak-pihak terkait, serta melaksanakan kunjungan kerja dalam dan luar daerah. Tentu tujuannya untuk menggali informasi dan menerima masukan-masukan agar dapat memperkaya materi ranperda ini,” jelasnya, Kamis (23/11/2023).
Selama pembahasannya melalui diskusi yang sangat dinamis, Mimi menerangkan bahwa banyak masukan-masukan yang diterima oleh Pansus. Baik dari kalangan anggota pansus, perangkat daerah maupun pengelola pondok pesantren dan masyarakat.
“Kita juga minta masukkan termasuk dari Kementrian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pembentukan produk hukum daerah ini. Dari hasil itu, kita yakin jika ranpreda ini sangat relevan dan dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kaltim,” terangnya.
Politikus PPP ini pun membeberkan struktur Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal, dari draft awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal.
“Semoga ranperda ini dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren dan pemerintah daerah dalam upaya mendukung fasilitas pengembangan pesantren di Bumi Etam,” harapnya. (adv)
Tidak ada komentar