DPRD Kaltim Gelar Paripurna Pemberhentian dan PAW, Masykur Sarmian Gantikan Encik Wardani

Sekwan DRPD Kaltim, Norhayati Usman. (ist)

Memonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang III Tahun 2023 untuk membahas pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB dan PKS.

Keputusan pemberhentian Masykur Sarmian dari Fraksi PKS dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan Nomor 100.2.1.4-4098 tahun 2023. Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim, Norhayati Usman, memaparkan dengan resmi pengesahan pemberhentian Masykur Sarmian sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim yang telah menjabat dalam periode tahun 2019-2024.

Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Masykur Sarmian selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Kaltim.

Norhayati Usman menyampaikan, “Mewakili Mendagri dalam kesempatan ini, kami ucapkan terima kasih atas pengabdian Pak Masykur Sarmian selama ini.”

Selain penghentian Masykur Sarmian, Norhayati Usman juga membacakan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4099 tahun 2023, yang mengesahkan pengangkatan Encik Wardani sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Kaltim untuk mengisi sisa masa sidang jabatan tahun 2019-2024.

Pengangkatan Encik Wardani dari Fraksi PKS diresmikan melalui pengucapan sumpah janji yang akan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (adv)