BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang terus menggencarkan razia spanduk atau reklame yang terpasang di sejumlah titik di Kota Taman. Spanduk atau reklame yang disasar yakni yang sudah kadaluarsa masa berlakunya, hingga yang tak memiliki izin.
Baca Juga : Satpol PP Rutin Beri Imbauan Kepada Pedagang Sekitar Pasar Tamrin yang Berjualan Hingga ke Trotoar
Ahmad Yani, Kepala Satpol PP Bontang mengatakan, razia kini dilakukan setiap hari oleh jajarannya. Bila ditemukan spanduk atau reklame tak berizin, maka tak segan langsung dicopot. Namun bila masa berlakunya sudah habis, pihaknya mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada pemilik reklame atau spanduk, untuk ditanyakan apakah bakal diperpanjang atau tidak.
“Kami biasa telepon yang punya spanduk. Kami utamakan komunikasi persuasif,” kata Yani saat dikonfirmasi, (2/9/2022).
Berdasarkan data yang dirilis Satpol PP mulai Februari-Juli 2022, pelanggaran reklame atau spanduk mengalami fluktuatif. Di Februari, terdapat 12 pelanggaran. Berikutnya Maret 38 pelanggaran, kemudian April 47 pelanggaran, Mei 92 pelanggaran, Juni 68 pelanggaran, dan Juli 31 pelanggaran.
“Terbanyak saat Mei karena momen lebaran Idulfitri,” terangnya.
Baca Juga : Tingkatkan Ketertiban, Satpol PP Bontang Rutin Lakukan Penertiban Baliho
Berkat razia rutin yang dilakukan, lanjut Yani, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang bertugas memungut pajak, menyampaikan jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang di sektor reklame atau spanduk mengalami peningkatan yang cukup pesat. Dirinya berharap, kontribusi ini dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat yang hendak melakukan promosi di objek pajak melalui media reklame atau spanduk, dapat lebih tertib.
“Administrasi kami terhadap data-data spanduk atau reklame di wilayah Bontang juga tertib. Jadi ketika ada spanduk yang masa berlakunya sudah mau habis, kami langsung komunikasikan. Kalau tidak diperpanjang atau tidak ada kabar, kami langsung copot,” tegasnya. (adv/kominfo/lm)
No Comments