Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Bontang Dihentikan, Polisi Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Admin
2 Jun 2025 11:46
Bontang 0
1 menit membaca

BONTANG – Penyelidikan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, resmi dihentikan oleh Polres Bontang. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Pusat Hubungan Masyarakat (PHM), 12 November 2024, yang menuduh Andi Faizal menggunakan ijazah tidak sah.

Namun, setelah serangkaian pemeriksaan yang mendalam, polisi memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang telah berjalan secara komprehensif.

“Penyelidikan kami melibatkan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait, termasuk dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),” ujar Kapolres Alex, Senin (2/6/2025).

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Andi Faizal merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Trunajaya Bontang, dan kemudian melanjutkan studi di Universitas Tridharma Balikpapan. Data yang ditemukan menunjukkan bahwa ia lulus pada 8 Agustus 2016, dengan ijazah yang sah, ber nomor 11.01043 dan NIM 2015110025T.

Penyelidikan ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk pemanggilan pihak yayasan dan kampus serta klarifikasi resmi ke pemerintah pusat. Meskipun terdapat dugaan pelanggaran, hasil investigasi akhirnya menunjukkan bahwa tidak ada kesalahan administratif atau hukum yang ditemukan.

Dengan tidak adanya bukti yang mendukung tuduhan, laporan dugaan ijazah palsu tersebut dinyatakan tidak terbukti dan penyelidikan resmi dihentikan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x