Bupati Kutim Bakal Sediakan BPJS Kesehatan untuk Petugas KPU 2024

KUTIM – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengatakan telah membahas antisipasi dampak Pemilu bersama unsur Forum Koordinas Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Kutim Joni, Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait serta Camat se-Kutim.

“Salah satunya, adalah antisiapasi dampak dalam pelakasnaan Pemilu. Kita akan membentengi para penyelenggara (KPU, Bawaslu) dengan dibawahnya (PPK dan PPS) dengan BPJS Ketenagakerjaann,” ungkap orang nomor satu di Kutim ini.

Ardiansyah juga meminta DPRD Kaltim menyetujui serta menyiapkan rencana anggaran Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Juga dari Gubernur Kaltim minta disiapkan, mudah-mudahan terintegrasi dengan yang kita siapkan,” tuturnya.

Persiapan menjelang Pemilu Serentak 2024 semua sudah bahas. Misalnya kehadiran tenaga kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kehadiran Akomodasi di TPS. Karena belajar dari yang Pemilu yang lalu, bahwa dalam pelaksanaanya ini lelah sekali, petugas di lapangan pagi sampai subuh dan seterusnya.

Maka perlu stabilitas kesehatannya oleh tenaga kesehatan. Ini kita harapkan bisa nanti kita lakukan di lapangan,” pungkasnya

Sebelumnya, Ardiansyah mengikuti Rapat Forkopimda se Kaltim, yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (7/7/2023).

Rapat tersebut dibuka secara resmi Gubernur Kaltim Isran Noor yang juga sekaligus menjadi pembicara utama dalam kegiatan itu.

Narasumber lainnya dari unsur Forkpimda Kaltim, Ketua DPRD Kaltim, KPU Kaltim dan Bawaslu Kaltim.

Bupati Kutim Ardiansyah ditemui usai kegiatan itu mengatakan, dari materi-materi yang disampaikan telah dibahas dalam Rapat Koordinasi oleh Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah (T3PD) Kabupaten Kutim, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada tanggal 24 Januari 2022 dengan Hasil Kesimpulan Pemilu Serentak Tahun 2024 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 14 Februari 2024 dan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. (*)