SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mulai menyusun arah baru investasi daerah untuk dua dekade ke depan. Lewat penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) 2025–2045, Pemkab ingin memastikan setiap investasi yang masuk tak hanya menggerakkan ekonomi, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Komitmen itu mengemuka dalam Seminar Laporan Pendahuluan RUPMK yang digelar di Ruang Rapat Koordinasi Lantai III Kantor Bupati Kubar, Barong Tongkok, Senin (27/7/2026).
Bupati Kubar Frederick Edwin melalui sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Philip Silitonga, menegaskan investasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, menurutnya, investasi yang masuk ke Kutai Barat tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi semata. Setiap proyek harus mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus melibatkan pelaku usaha lokal dan UMKM.
“Melalui investasi yang terarah, kita dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujarnya.

Frederick menekankan, dokumen RUPMK akan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah investasi Kutai Barat hingga 2045. Karena itu, seluruh potensi unggulan daerah harus dipetakan secara menyeluruh, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, hingga pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mendukung penyusunan dokumen tersebut dengan menyediakan data yang akurat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain menciptakan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, Pemkab Kubar juga menegaskan setiap investasi harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Yang tak kalah penting, Frederick mengingatkan agar investor tidak berjalan sendiri. Keterlibatan masyarakat lokal, pengusaha daerah, hingga UMKM harus menjadi bagian dari setiap investasi yang masuk sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih merata.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kutai Barat, Efriza Ramadani, mengatakan RUPMK bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum sekaligus arah kebijakan investasi daerah dalam jangka panjang.
Menurutnya, penyusunan RUPMK bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat, membuka lapangan kerja berkualitas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Efriza menilai kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi peluang besar yang harus dimanfaatkan Kutai Barat. Karena itu, daerah harus mampu memposisikan diri sebagai kawasan penyangga ekonomi yang memiliki daya saing tinggi.
“Kubar harus mampu memposisikan diri sebagai mitra strategis penyangga ekonomi yang kuat. Karena itu kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan menjadi sangat penting,” tegasnya.
Ketua Tim Penyusun RUPMK dari Pusat Kajian Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Universitas Mulawarman, Syakhril, menjelaskan laporan pendahuluan yang dipaparkan mencakup arah kebijakan investasi, kondisi perekonomian daerah, hingga identifikasi potensi dan peluang investasi di Kutai Barat.
Ia berharap forum tersebut menghasilkan berbagai masukan dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan agar dokumen akhir benar-benar mampu menjadi peta jalan investasi yang realistis, implementatif, dan mendukung pembangunan Kutai Barat dalam jangka panjang. (Adv/Diskominfo Kubar)
Tidak ada komentar