Pendanaan Lembaga Donor Internasional Terancam Susut, Penanggulangan HIV/AIDS Disorot

Admin
15 Sep 2026 02:25
Bontang 0
3 menit membaca

MEMONESIA.COM, Bontang – Ketergantungan penanggulangan HIV/AIDS di Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap pendanaan lembaga donor internasional mulai menjadi perhatian DPRD Kaltim. Lebih dari 80 persen anggaran penanganan HIV/AIDS disebut masih berasal dari dukungan pihak luar.

Kondisi ini dinilai rawan jika dukungan donor mengalami pengurangan atau berhenti. Program penanganan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) dikhawatirkan ikut terganggu, mulai dari kegiatan tenaga kesehatan hingga program yang dijalankan bersama lembaga masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan ketergantungan tersebut harus segera diantisipasi melalui penguatan pembiayaan dari pemerintah daerah.

“Untuk penanggulangan HIV/AIDS itu anggarannya lebih dari 80 persen berasal dari sponsor luar yang disebut Global Fund,” ujar Darlis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa terus mengandalkan sumber pendanaan eksternal untuk membiayai program penanggulangan HIV/AIDS. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu mulai menyiapkan skema pembiayaan yang lebih kuat dari APBD.

Karena itu, revisi perda diarahkan untuk membangun sinergi pendanaan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan sektor swasta.

“Perda ini hadir untuk mensinergikan keuangan pemerintah provinsi bersama-sama dengan dana APBD kabupaten/kota dan partisipasi dunia swasta,” katanya.

Darlis menilai keterlibatan sektor swasta juga penting karena ODHIV berada di berbagai sektor, termasuk lingkungan kerja. Penanggulangan HIV/AIDS tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan.

Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan perangkat daerah lainnya juga dinilai perlu mengambil peran sesuai kewenangannya.

“Penanggulangan HIV/AIDS ini bukan pekerjaan ringan dan bukan pekerjaan mudah. Tidak bisa dilaksanakan oleh satu instansi saja. Harus lintas sektoral dan harus disatukan antara provinsi dengan kabupaten/kota,” jelasnya.

Di tengah persoalan pendanaan, DPRD Kaltim juga menyoroti lemahnya pelacakan kasus HIV. Darlis menilai data yang selama ini tercatat belum tentu menggambarkan jumlah kasus sebenarnya karena masih banyak masyarakat yang belum menjalani skrining.

Ia mencontohkan Puskesmas Kuaro yang tercatat menangani 34 pasien ODHIV. Sementara Puskesmas Sepaku 1, yang pada 2024 belum mencatat kasus, kini telah menemukan sekitar 20 kasus.

“Data yang tersaji dan terdata itu sebetulnya hanya bagian kecil daripada yang sudah terpapar. Kenapa? Karena kita sangat lemah dalam tracking,” ungkapnya.

Menurut Darlis, kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan skrining dan pelacakan kasus masih besar. Penguatan dua hal tersebut diperlukan untuk mengejar target eliminasi HIV nasional melalui strategi triple 95.

Strategi tersebut menargetkan 95 persen orang dengan HIV mengetahui statusnya, 95 persen dari mereka mendapatkan pengobatan, dan 95 persen pasien yang menjalani pengobatan mencapai kondisi virus tersupresi.

Berdasarkan naskah akademik revisi perda yang disusun pada 2024, sekitar 6.000 kasus HIV telah terdata di Kalimantan Timur. Namun, angka tersebut diyakini telah bertambah seiring meningkatnya temuan kasus dan cakupan skrining.

DPRD Kaltim juga mempertimbangkan kewajiban perusahaan melakukan skrining HIV terhadap pekerja maupun calon tenaga kerja. Namun, rencana tersebut harus dibarengi perlindungan agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan akibat status kesehatannya.

“Bisa jadi nanti dalam muatan perda, semua perusahaan harus melakukan skrining pada saat menerima pekerja, termasuk karyawan sekarang. Tapi tantangannya, jangan sampai ketika di-skrining kemudian karyawan yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS diberhentikan,” tegasnya.

Darlis menegaskan pekerja yang terdeteksi HIV tetap harus mendapat kesempatan bekerja selama memenuhi persyaratan pekerjaan. Hasil pemeriksaan juga harus dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan perusahaan.

“Yang paling pokok adalah bagaimana memastikan bahwa tidak ada diskriminasi oleh perusahaan terhadap hasil skrining itu. Perusahaan tidak boleh mempublikasi data-data hasil skrining,” jelasnya.

Penguatan skrining juga dinilai perlu dilakukan dengan pendekatan jemput bola. Tim kesehatan dapat mendatangi komunitas, tempat hiburan malam, perusahaan maupun kelompok sosial yang dinilai membutuhkan pemeriksaan.

Namun, perluasan skrining tersebut kembali bergantung pada kesiapan anggaran. Kebutuhan tenaga kesehatan, peralatan pemeriksaan dan biaya operasional akan meningkat jika pemerintah ingin memperluas pelacakan kasus HIV di Kalimantan Timur.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x