SOF Diringkus di Kontrakannya, Polisi Temukan Tiga Bungkus Sabu-Sabu

Tersangka SOF kini mendekam di balik jeruji besi. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG – Sat Reskoba Polres Bontang meringkus tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 1,84 gram sabu-sabu diamankan dari SOF (38).

“Tersangka diamankan di rumah kontrakannya,” jelas Kasat Reskoba Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarka, Sabru (03/10).

Penangkapan yang berlangsung di Jalan Lumba lumba, Tanjung Laut Indah, Kamis (01/10) lalu, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lainnya.

Seperti pipet kaca, sedotan, korek gas, alat hisap sabu, handphone, celana pendek, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu. “Barang bukti ini diakui milik SOF sendiri,” ucapnya.

Awal mulai pengungkapan tersebut adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di sebuah rumah Tanjung Laut Indah. “Lantas personil kami segera melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Kini Polres Bontang masih melakukan pengembangan, darimana barang haram itu diperoleh tersangka. Kemudian akan dijual kepada siapa.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)