Apes! Menanti Pembeli Sabu Malah Kedatangan Polisi

Dua pelaku peredaran sabu (jongkok) kini sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG – Peredaran narkotika di Kota Taman seakan tiada habisnya. Para pengedar satu demi satu telah diringkus jajaran Polres Bontang, namun tak membuat jera untuk menjual obat terlarang itu.

Jumat (24/09) malam, lagi-lagi dua pelaku diringkus polisi. Yakni AR (29) dan SI (29), keduanya diamankan saat tengah menunggu pembeli di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, sekira pukul 23.00 Wita.

“Kami melakukan pengintaian terhadap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat,” terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said.

Dua warga Tanjung Laut Indah itu lalu digeledah. Satu dari mereka didapati sedang memegang plastik klip yang berisi 0,79 gram sabu. Setelah itu, polisi menggiring AR dan SI menuju rumahnya, di Jalan Sultan Syahrir.

“Dalam kamar tidur kami kembali menemukan 2 poket sabu. Masing-masing seberat 2 gram dan 3,25 gram,” sebut Ahmad Said.

AR dan SI dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Selain sabu, polisi pun mengamankan barang bukti lainnya. Seperti alat hisap sabu atau bong, uang Rp 250 ribu, sedotan runcing, timbangan digital, bungkus rokok, dan lainnya.

Dalam sepekan terakhir, terdapat enam pelaku peredaran narkoba yang berhasil dibekuk polisi. Dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT). (redaksi)