Joni : Pansus DRPD Kutim Salah Satu Wujud Fungsi Pengawasan

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-8, tentang Penyampaian Rekomendasi Dewan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2022, pada Selasa(16/05/2023).

Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD H Joni di damping Wakil Ketua 1 Asti Mazar ini turut di hadiri oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, 25 Anggota Dewan, unsur Forkopimda, beberapa kepala Perangkat Daerah (PD) serta undangan lainya.

Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD H Joni mengatakan, berdasarkan usulan oleh masing fraksi di tubuh DPRD Kutim, maka terbentuklah Panitia Khusus LKPJ yang bertujuan untuk pengkajian dan pencatatan strategis guna melaksanakan fungsi pengawasan

“Dari Pansus tersebut, maka DPRD akan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati, untuk menunjang efisiensi, efektifitas dan produktifitas penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Kutim tahun anggaran 2022, sambung politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, merupakan amanat undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2012 tentang pemerintah daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah tentang laporan evaluasi pemerintah daerah,

“Bahwasanya berdasarkan hasil pembahasan DPRD, memberikan rekomendasi sebagai bahan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan, anggaran tahun belanja pada tahun mendatang dan tahun berikutnya, serta sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah atau kebijakan strategis kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, ” pungkasnya.

Selain itu, Joni menambahkan pembentukan Pansus DPRD Kutim merupakan wujud dari salah satu fungsi pengawasan atas kinerja pemerintah daerah semasa periode 5 tahun berlangsung. Dengan tujuan memastikan proses penyelenggaranaan pemerintah dan pembangunan dearah tetap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tetap pada tujuan utama yakni memperhatikan kepentingan umum masyarakat.

Melalui fungsi pengawasan sambung Joni, maka DPRD berhak meminta Keterangan dari Bupati selaku penyelenggara pemerintahan daerah, berhak melakukan rapat kerja dengan Bupati/Wakil Bupati dan perangkat daerah, berhak mengadakan rapat dengar pendapat, berhak mengajukan pertanyaan serta melakukan kunjungan kerja ke lapangan yang semuanya terkait dengan pertanggungjawaban dalam menjalankan pemerintahan.

“LKPJ Bupati TA 2022 yang saat ini dibahas adalah laporan kinerja Pemkab Kutim di Tahun kedua masa penugasan. Ini juga tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026,” tutupnya.