KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yan, mengkritik keterlambatan dalam proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Juk Ayaq dan Muara Pantun di Kecamatan Telen. Proyek yang menelan biaya Rp 52 miliar ini merupakan bagian dari skema tahun jamak yang dijadwalkan selesai tahun ini.
“Penyebab utama keterlambatan adalah anggaran yang tidak terserap maksimal pada tahun 2023. Padahal, jembatan ini sangat penting untuk menunjang aktivitas sehari-hari warga,” ungkap Yan.
Baca juga: DPRD Kutim Percepat Finalisasi Raperda Pencegahan HIV-AIDS dan IMS
Yan menjelaskan bahwa meskipun pembangunan jembatan dengan panjang rentang 100 meter telah dimulai, masyarakat masih harus menunggu untuk dapat memanfaatkan infrastruktur yang sangat dibutuhkan ini.
“Tahun 2024, sisa anggaran untuk proyek ini yang telah dialokasikan dalam skema tahun jamak mencapai Rp 56 miliar. Namun, hanya tersisa sekitar Rp 6 miliar lebih,” tambahnya.
Yan menekankan bahwa alokasi anggaran tersebut telah disepakati dalam MoU antara pemerintah dan DPRD. Jika anggaran tidak terserap secara optimal, akan muncul Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Untuk penggunaan anggaran yang tersisa, perlu dilakukan pembahasan ulang secara menyeluruh.
“Jika anggaran tersebut ingin digunakan kembali, kita harus melakukan pembahasan ulang yang mencakup seluruh aspek, tidak hanya terkait dengan skema tahun jamak,” jelas Yan.
Baca juga: DPRD Kutim Bakal Gelar RDP Untuk Bahas Pemenuhan Hak Anak
Dirinya juga mengimbau pemerintah daerah untuk terus melakukan evaluasi terhadap kinerja dan pelayanan penyelenggaraan proyek, serta melakukan perbaikan mendasar untuk memastikan pencapaian sasaran program pembangunan yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar