DPRD Kutim Percepat Finalisasi Raperda Pencegahan HIV-AIDS dan IMS

Redaksi
8 Jun 2024 14:43
DPRD Kutim 0
2 menit membaca

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), melalui Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS serta Infeksi Menular Seksual (IMS), tengah berusaha mempercepat proses finalisasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berfokus pada kesehatan masyarakat.

Anggota DPRD Kutai Timur, dr Novel Tyty Paembonan, mengungkapkan bahwa raperda ini seharusnya sudah dimulai tahun lalu. Namun, pelaksanaannya tertunda akibat perubahan undang-undang yang memerlukan revisi pada naskah akademik.

Baca juga: DPRD Kutim Bakal Gelar RDP Untuk Bahas Pemenuhan Hak Anak

“Raperda ini seharusnya sudah kita mulai tahun lalu, namun perubahan undang-undang yang terjadi memaksa kami untuk melakukan revisi pada naskah akademik. Kami baru saja melakukan harmonisasi dan sinkronisasi naskah akademik untuk raperda ini,” jelas dr Novel.

Ia menekankan betapa pentingnya raperda ini dalam mendukung kesehatan keluarga, khususnya terkait kesehatan reproduksi perempuan.

“Raperda ini sangat krusial untuk membangun kehidupan keluarga yang sehat, termasuk kesehatan reproduksi perempuan. Kita perlu memastikan bahwa kesehatan reproduksi mereka terjamin untuk mencegah dampak dari HIV-AIDS dan IMS lainnya,” tegasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kutai Timur Dukung Kampung Sidrap Menjadi Desa Persiapan

Raperda ini diharapkan akan melahirkan langkah-langkah konkret dalam pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS serta IMS, yang pada akhirnya bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat, terutama perempuan di Kutai Timur.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x