KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menerima pengaduan dari sejumlah karyawan PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) yang tidak menerima pesangon setelah dipecat secara sepihak atau di-Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
Pengaduan ini disampaikan oleh masyarakat melalui Federasi Kehutanan, Industri, Umum Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (Kodra F Hukatan) Kaltim, yang kemudian mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutai Timur, Jumat (23/6/2023).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi, PT TNBSE tidak hadir dengan alasan bahwa permasalahan ini telah selesai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
“Jika mereka memahami situasi ini, mengapa tidak menggugat di pengadilan? Padahal masalah ini sudah hampir berlangsung selama setahun,” ungkap Basti.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur, melalui badan pengawasnya, telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk membayar pesangon. Namun, hingga saat ini PT TNBSE belum memberikan respons yang pasti.
“Perusahaan tetap bungkam, tidak membayar atau memberikan jawaban, sementara masyarakat terus menunggu,” tambah Basti.
Basti menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis kasus pembayaran pesangon oleh perusahaan kepada masyarakat, yaitu pesangon PHK, pesangon bagi karyawan yang meninggal dunia, dan pesangon bagi karyawan yang telah pensiun.
Dengan berbagai jenis kasus yang berbeda tersebut, Basti mengakui bahwa besaran anggaran pesangon tersebut tidaklah kecil. Oleh karena itu, jika perusahaan merasa kesulitan membayarnya, maka masyarakat dan PT TNBSE dapat bernegosiasi untuk menentukan jumlah tengah yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Negosiasi perlu dilakukan jika perusahaan merasa kesulitan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Kodra F Hukatan Kaltim, Asmaran Nggani, mengungkapkan bahwa ada 11 orang karyawan yang terlibat dalam kasus ini dan hak-hak mereka tidak terpenuhi oleh perusahaan.
Ke-11 orang tersebut terdiri dari 6 orang yang di-PHK, 1 orang yang telah pensiun, dan 4 orang yang telah meninggal dunia. Mereka semua memiliki masa bakti di perusahaan selama lebih dari 8 tahun, sehingga layak dikategorikan sebagai karyawan tetap.
“Setiap individu memiliki perbedaan dalam besaran pesangon yang seharusnya diterima. Namun, jumlah totalnya mencapai Rp 600 juta yang harus dibayarkan oleh perusahaan,” tegasnya.
Tidak ada komentar