Puji Hartadi Diberhentikan dengan Hormat, Selamet Ari Wibowo Jadi Pengganti

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019 – 2024 pada Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim, Rabu. (Dok. Humas DPRD Kaltim)

Memonesia.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang III Tahun 2023 untuk membahas pemberhentian Puji Hartadi sebagai Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB.

Selamet Ari Wibowo juga diangkat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB untuk daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada Rabu (1/11/2023), Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Kaltim Norhayati Usman membacakan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB.

Puji Hartadi diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim untuk masa jabatan tahun 2019-2024. Norhayati menjelaskan.

“Selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kaltim, saudara Puji Hartadi memberikan pengabdian dan jasa-jasanya, yang diakui dan diapresiasi oleh Mendagri dengan ucapan terima kasih.”

Selamet Ari Wibowo resmi diangkat sebagai PAW anggota DPRD Provinsi Kaltim untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4215 tahun 2023.

Keputusan ini menandai langkah penting dalam menjaga kelancaran kinerja DPRD Provinsi Kaltim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya mewakili kepentingan masyarakat.

Norhayati berharap, “Semoga pengganti antar waktu yang baru terpilih akan melanjutkan serta memberikan peran dengan integritas dan dedikasi yang tinggi.” (adv)