KUTAI TIMUR – Dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutai Timur pada Kamis (4/7/2024), Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan, memaparkan hasil kerja Pansus terkait konflik lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama (Poktan) dan PT Indominco Mandiri (IMM).
Dalam laporannya, dr. Novel menjelaskan rangkaian tahapan yang telah dilalui oleh Pansus, termasuk verifikasi lapangan bersama berbagai pihak. Pihak-pihak yang terlibat meliputi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian pinjam pakai kawasan hutan antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT Indominco Mandiri pada 18 Juli 2000. Pasal 9 perjanjian tersebut menyebutkan bahwa jika ada hak tanah milik penduduk, penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah dan mufakat antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri,” ungkap dr. Novel.
Lebih jauh, dr. Novel menjelaskan bahwa sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No. 297/Menhut-II/2008 yang kemudian diubah dengan SK No. 420/Menhut-II/2013, penyelesaian hak pihak ketiga di dalam kawasan hutan yang dipinjamkan menjadi tanggung jawab PT Indominco Mandiri dan harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
“Dalam hasil rapat dan verifikasi lapangan, kami telah merekomendasikan agar Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri melanjutkan koordinasi untuk mencapai kesepakatan musyawarah,” tambah dr. Novel.
Novel juga menekankan perlunya pemerintah segera menyelesaikan proses verifikasi untuk 300 surat yang telah ada dan menyelesaikan masalah yang belum terverifikasi melalui jalur musyawarah. “Jika pemerintah tidak dapat memfasilitasi penyelesaian, Pansus merekomendasikan untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Rapat ini diharapkan dapat memperjelas langkah-langkah penyelesaian konflik dan memastikan bahwa hak-hak Kelompok Tani Karya Bersama dipenuhi secara adil. (*)dr. Novel juga mengatakan bahwa pemerintah harus segera menyelesaikan yang sudah di verifikasi sebanyak 300 surat dan yang belum di verifikasi pemerintah Kutai Timur segera menyelesaikan secara musyawarah.
“Jika pemerintah telah memfasilitasi dan memediasi tindak lanjut permasalahan kelompok tani karya bersama dengan PT.Indominco Mandiri, dan tidak ada penyelesaian untuk itu pansus menyarankan menumpuh jalur hokum,” ucapnya.
Tidak ada komentar