Isu PHK Massal PPPK di Berau Mencuat, Begini Jawaban Bupati

Admin
31 Mar 2026 10:00
Berau Headline 0
3 menit membaca

BERAU – Isu pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat di Kabupaten Berau. Di tengah tekanan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Berau mengaku belum menerima informasi resmi dari pusat, tetapi mulai mencermati dampak kebijakan itu ke daerah.

Isu ini muncul seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Aturan itu mendorong efisiensi belanja pegawai di daerah, sementara kebutuhan tenaga kerja di lapangan belum otomatis berkurang.

Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat soal kebijakan yang mengarah pada pemberhentian PPPK. Meski begitu, isu tersebut dinilai tidak bisa diabaikan.

“Kami belum menerima informasi resmi. Tapi ini tentu menjadi perhatian bagi kami di daerah,” ujarnya kepada Berau Terkini, Senin (30/3/2026).

Pernyataan itu disampaikan usai memimpin apel setelah libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah. Di tengah belum adanya kepastian dari pusat, pemerintah daerah kini berada dalam posisi yang tidak sederhana.

Di satu sisi, daerah diminta menyesuaikan belanja pegawai. Di sisi lain, PPPK masih dibutuhkan untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah.

Sri menegaskan, pengurangan tenaga kerja bukan langkah yang mudah diambil dalam kondisi sekarang. Menurut dia, keberadaan PPPK masih sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas di OPD.

“Kalau mereka tidak bekerja, siapa yang akan melaksanakan tugas-tugas itu? Kami masih sangat membutuhkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti skema PPPK yang sejak awal merupakan kebijakan pemerintah pusat sejak era Presiden Joko Widodo. Namun saat kebijakan itu dijalankan, beban pembiayaannya justru ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.

Menurutnya, kondisi itu menjadi persoalan tersendiri bagi daerah. Sebab, daerah harus menanggung program pusat di tengah ruang fiskal yang juga terbatas.

“Seharusnya karena ini program pusat, pembiayaannya juga dari pusat. Tapi saat ini daerah yang menanggung,” jelasnya.

Dengan total belanja pegawai di Kabupaten Berau mencapai sekitar Rp1,3 triliun, pemerintah daerah kini menghadapi tekanan untuk menjaga keseimbangan fiskal. Situasi itu membuat penyesuaian anggaran tidak bisa dihindari.

Namun Pemkab Berau mengaku belum mengambil jalan dengan memberhentikan pegawai. Pemerintah daerah memilih melakukan efisiensi di sejumlah sektor lain, termasuk memangkas kegiatan dan operasional OPD agar belanja pegawai tetap bisa dipenuhi.

“Kami tidak serta-merta memberhentikan pegawai. Karena di satu sisi mereka dibutuhkan, di sisi lain ini menyangkut keberlangsungan pelayanan,” katanya.

Sri berharap pemerintah pusat segera memberi kejelasan arah kebijakan. Ia juga meminta agar penerapan UU HKPD tidak langsung berujung pada tekanan terhadap tenaga PPPK di daerah.

Menurut dia, daerah membutuhkan solusi yang realistis agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa harus mengorbankan tenaga kerja yang masih dibutuhkan. Harapan itu, kata dia, juga menyangkut kepastian bagi para PPPK yang saat ini mulai dihantui isu PHK massal.

“Harapannya ada solusi yang tidak membebani daerah maupun masyarakat,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701