Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah Ditetapkan Tersangka

ilustrasi

KALTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU menetapkan I sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kajari PPU I Ketut Kasna Dedi menyebut, tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan dari provinsi sebesar Rp 1,1 miliar.

“Potensi kerugian negara ditaksir Rp 900 juta,” ucapnya. I sendiri ditetapkan tersangka 6 Oktober 2020 lalu.

SMK Pelita Gamma (PG) pada 2015 mendapat bantuan operasional sekolah dari provinsi. Kata Kasna, pengajuan pertama dilakukan kepala sekolah sebelumnya.

“Karena ini yayasan, jadi kepala yayasan mengganti kepala sekolah yang merupakan anaknya pada 10 April 2015,” jelasnya.

Setelah ditunjuk, kepala sekolah berinisial I itu merupakan bendahara lama. Pada 18 April, berdasarkan pengajuan kepala sekolah sebelumnya, SMK PG mendapat bantuan termin pertama sebesar Rp 250 juta.

“Kemudian ditarik secara keseluruhan bersama bendahara, lalu uang itu dimasukkan ke rekening pribadi tersangka, begitu juga termin kedua, ketiga, dan empat, dengan total Rp 1,1 miliar,” bebernya.

Cara pencairan seperti itu, Kasna menjelaskan tidak sesuai dari juknis (petunjuk teknis) penggunaan dana BOS. Maka kejaksaan melakukan pemeriksaan, ada 14 saksi yang dipanggil.

“Maka dapatlah kerugian negara, dugaan sementara Rp 900 juta. Tim melaksanakan ekspos, dan menetapkan tersangka pada 6 Oktober lalu. Karena pertanggungjawabannya tidak sesuai,” terangnya.

Saat ini tersangka berada di Jawa. Pada saat menjadi saksi, tersangka tidak pernah datang saat dilakukan pemanggilan.

“Kejaksaan pun mengalah, dan kami datangi ke sana, untuk meminta keterangan sebagai saksi. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bila saat dipanggil tidak mau datang, maka kami akan jemput,” tegasnya. (prokal.co)