DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke-9, Persetujuan Raperda Pedoman Tata Kearsipan

KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD Kabupaten Kutim menyetujui dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan dalam Rapat Paripurna ke – 9 DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, dan dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman, serta 28 anggota DPRD Kutim lainnya.

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan bersama DPRD Kabupaten Kutim dengan Kepala Daerah atas Raperda Kabupaten Kutim tentang Pedoman Tata Kearsipan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim Joni.

Sebelum Raperda disetujui, Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Raperda Kabupaten Kutim Tentang Pedoman Tata Kearsipan yang disampaikan Ketua Pansus dr Novel Paembonan.

Novel menyebutkan bahwa tata kelola kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan, baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing.

“Semua tahapan pembahasan raperda telah diselesaikan oleh panitia khusus berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah terutama jika ada tuntutan di jalur hukum,” papar Novel.

Sejak dibentuk Pansus, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka pembahasan diantaranya melakukan rapat internal, melaksanakan rapat pembahsan dengan Bagian Hukum dan dinas terkait yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim, serta melaksanakan kunjungan kerja di Kota Bandung dan melaksanakan rapat pleno dengan fraksi dan Bapemperda.

Sebagai informasi tambahan, Pansus yang membahas masalah Raperda Tata Kearsipan ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 15 Tahun 2022 pada tanggal 29 Agustus 2022.

“Raperda ini sangat penting artinya bagi perkembangan Kabupaten Kutim, karena sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah terutama jika ada tuntutan di jalur hukum,” ungap Novel.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pansus Raperda sangat berharap agar pengesahan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan dapat segera dilakukan dan dapat segera dilaksanakan sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda.

“Pansus juga telah memeriksa dan mencocokan dengan aturan terkait dan tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Dengan demikian maka Raperda ini oleh Pansus dianggap telah sempurna,” pungkasnya.